KPK berencana membuat testimoni dari narapidana koruptor dalam rangka edukasi antikorupsi. Testimoni tersebut ditujukan sebagai pembelajaran bagi pejabat negara maupun masyarakat untuk tidak korupsi.
"Untuk itu disosialisasikan kepada mereka apa itu dampak dari korupsi dan seterusnya, diingatkan kembali. Ujungnya adalah kami berharap kepada mereka untuk bisa memberikan testimoni yang akan kami jadikan pelajaran bagi para penyelenggara negara atau masyarakat secara umum," kata Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Wawan Wardiana dalam konferensi persnya, Jumat (20/8/2021).
"Bahwa begini lho kalau orang sudah melakukan korupsi menjalani kehidupan di penjara dan lain-lain. Testimoni yang akan dijadikan pembelajaran, tentunya untuk semua orang, termasuk penyelenggara negara dan lain-lain," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan mengatakan testimoni tersebut rencananya akan diambil dari napi dari penyuluhan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang. Dari beberapa napi tersebut, akan dipilih berdasarkan tes pakar psikologi, yang sekiranya tepat untuk dijadikan testimoni.
"Sudah dua kali kami laksanakan, yang pertama di (Lapas) Sukamiskin Bandung, yang kedua di Tangerang, lapas perempuan. Di Sukamiskin Itu ada 28 peserta, karena kami didampingi oleh pakar psikologi waktu itu," katanya.
"Dari 28 (napi koruptor di lapas Sukamiskin), melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan, karena ada juga yang saya pengin tapi setelah diuji oleh psikolog tidak memungkinkan, jadi hanya 4 orang. Kemudian di Lapas Tangerang dari 22 orang hanya 3 orang yang memungkinkan untuk memberikan testimoni ini," sambungnya.
Selanjutnya, testimoni pada 7 orang tersebut akan dilakukan setelah penerapan PPKM selesai. Wawan menjelaskan testimoni itu akan meliputi bagaimana perasaan para napi saat ditetapkan sebagai tersangka hingga divonis.
"Karena pandemi ini yang 4 dan 3 orang ini belum sempat dilakukan perekaman testimoninya, mudah-mudahan nanti ke depan, kalau PPKM sudah mulai turun levelnya atau bahkan hilang, kami akan melanjutkan program untuk mendengarkan testimoni dari mereka," ujarnya.
"Kemudian nanti ke depan akan kami sebar luaskan, nanti jadi edukasi bagi kita semua, baik bagi penyelenggara negara yang masih aktif ataupun masyarakat ataupun ya siapa pun juga untuk memetik pelajaran dari perjalanan mereka bagaimana perihnya mereka pada saat mulai disebut sebagai tersangka, kemudian bagaimana perasaan mereka, keluarga, anak, dan lain-lain, baru jadi tersangka, berikutnya, divonis," tambahnya.
Lebih lanjut, Wawan mengklaim testimoni tersebut dapat dipastikan efektif. "Apa yang terjadi lagi ternyata lebih menyedihkan lagi lebih bagi kami yang mendengarkan mungkin akan lihat, karena belum direkam baru mengobrol saja. Baru mendengarnya saja sudah kami sendiri sudah merasa sesuatu yang bagus untuk kita semua," katanya.
"Mudah-mudahan, setelah pandemi ini turun, kita akan melakukan rekaman terhadap beberapa teman-teman yang bersedia dan kemudian selain bersedia juga memungkinkan secara keilmuan psikolog kemarin," tambahnya.
Simak video 'KPK: Baru 55 Persen Anggota DPR yang Lapor LHKPN':