Dua pria di Ambon, Maluku, menganiaya temannya sendiri, FA, seusai pesta miras. Setelah dianiaya, tubuh FA dilempar dari Jembatan Merah Putih Ambon hingga tewas.
Peristiwa itu bermula ketika FA dan kedua pelaku menggelar pesta miras di sebuah penginapan. Saat pesta tersebut, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
"Berawal dari hubungan pertemanan korban dengan pelaku yang diawali dengan mengkonsumsi minuman keras di salah satu penginapan di Kota Ambon. Kemudian pada saat mereka minum-minum, terjadi kesalahpahaman," ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, kata Leo, memainkan sakelar lampu kamar saat ketiganya sedang pesta miras. Hal itu membuat korban menegur pelaku hingga berujung percekcokan.
"Jadi kesalahpahaman itu, mereka kan minuman keras, kemudian mereka itu kan bergiliran minumnya. Pada saat mereka minum, salah satu tersangka ini memainkan sakelar lampu, kemudian ditegur oleh korban," jelas Leo.
Setelahnya, ketiganya berencana pulang ke rumah masing-masing. Di tengah jalan, kembali terjadi kesalahpahaman.
"Kemudian mereka rencana kembali ke rumah korban. Sampai di Jembatan Merah Putih, mereka berhenti, terjadi percekcokan di sana, sehingga terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Kemudian korban dipukuli di situ. Korban pingsan," kata Leo.
"Kemudian kedua tersangka inisiatif untuk menghilangkan jejak sehingga korban dilempar dari atas jembatan," lanjutnya.
Jasad Leo ditemukan oleh pengemudi perahu di fondasi tiang Jembatan Merah Putih pada Kamis (19/8). Setelah melihat adanya tanda-tanda kekerasan, polisi mengejar para pelaku.
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan. Polisi mengamankan barang bukti berupa baju dan celana pelaku yang penuh darah serta kunci motor.
"Tambahan ya, kenapa ini ada kunci, kenapa dijadikan alat bukti/petunjuk, karena kunci ini dijadikan senjata oleh salah satu pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Jadi kuncinya dimasukin di sela jarinya, kemudian dilakukan penganiayaan terhadap korban," tegas Leo.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(isa/isa)