Rudy ditetapkan tersangka bersama mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini