KPK telah memeriksa mantan Plt Sekda DKI Jakarta tahun 2020, Sri Haryati, sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. KPK mendalami soal anggaran penyertaan modal daerah (PMD) terkait korupsi lahan di DKI tersebut.
"Sri Haryati (Plt Sekda DKI Jakarta 2020) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Selain itu, KPK memeriksa Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Ahmad Giffari, dalam kasus ini. KPK mendalami Ahmad Giffati soal teknis anggaran PMD soal pengadaan lahan di Munjul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahmad Giffari didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis pencairan penyertaan modal daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," ujar Ali.
Selanjutnya, KPK juga memeriksa General Manager KSO Nuansa Cilangkap/Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020, Maulina. KPK mendalami soal tahapan awal dari pengadaan lahan Munjul.
"Maulina didalami pengetahuannya antara lain terkait berbagai tahapan awal dilakukannya pengadaan tanah di Munjul," ujarnya.
Ketiga saksi tersebut diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar (RHI) dkk. Mereka diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi lahan di DKI. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.
Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.
Simak video 'KPK Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Lahan DKI':
(aik/aik)