Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengembalikan berkas kasus narkoba mantan Karutan Depok berinisial A ke Polres Jakarta Barat. Berkas dikembalikan karena kurang syarat formil dan materiil.
"Iya benar beberapa waktu yang lalu kami kembalikan berkas ke penyidik, tanggal 26 Juli 2021 disertai petunjuk," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Edwin mengatakan pengembalian berkas tersebut dikarenakan masih ada beberapa yang harus dilengkapi oleh pihak penyidik Polres Jakbar. Kekurangan berkas tersebut terkait dengan formil dan materiil.
Nantinya, jika berkas tersebut telah dilengkapi, penyidik akan mengembalikan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Pihak kejaksaan nantinya akan menentukan berkas tersebut sudah sesuai petunjuk atau belum.
"Kalau sudah (lengkap) penuntut umum akan segera menentukan sikap menyatakan berkas lengkap. Selanjutnya tinggal pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," jelas Edwin.
Hingga kini, pihak kejaksaan masih belum menerima kembali berkas tersebut dari pihak kepolisian.
"Jadi sekarang masih di teman-teman penyidik berkasnya," sambung Edwin.
Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kelapa Rumah Tahanan (Karutan) Depok berinisial A terkait penyalahgunaan narkoba. A disebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana (napi) berinisial M di Lapas Depok.
"Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat saat itu, AKPB Ronaldo Maradona, kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
A ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (28/6) di sebuah rumah indekos di Slipi, Jakarta Barat. Dari tangan A, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat isap sabu dan 4 butir obat Aprazolam serta 1 unit telepon seluler.
"1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat Aprazolam dan 1 unit handphone," kata Ronaldo.
(mea/mea)