Habib Bahar bin Smith lagi-lagi disorot karena aksi penganiayaan. Kini, dia dikabarkan sempat memukul Very Idham Henyansyah alias 'Ryan Jombang' di Lapas Gunung Sindur gegara uang.
Menilik ke belakang, Bahar saat ini menjadi terpidana atas dua kasus. Keduanya sama-sama terkait kasus penganiayaan. Kedua kasus itu pun sudah masuk ke meja hijau dengan putusan yang berbeda.
Aniaya Remaja
Di kasus pertama, Bahar divonis atas penganiayaan terhadap dua remaja. Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran kedua remaja tersebut mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali dan mendapatkan keuntungan.
Bahar yang naik pitam lantas menjemput kedua remaja asal Bogor itu ke Pondok Pesantren Tajul Allawiyin miliknya. Selanjutnya, Bahar menganiaya kedua remaja itu.
Kasus masuk ke meja hijau. Di persidangan, Bahar diadili dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Aniaya Sopir Taksi
Bahar juga sempat bebas lantaran mendapat asimilasi justru kembali lagi ke dalam sel. Hal itu lantaran Bahar diketahui menggelar tausiyah yang dihadiri massa di saat penerapan PSBB di Bogor. Asimilasi Bahar pun dicabut.
Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas surat pencabutan asimilasi itu. Pihak Bahar lalu memenangi persidangan tersebut.
Bahar kemudian dipindahkan dari Lapas Pondok Rajeg ke Lapas Nusakambangan. Setelah itu, Bahar kembali 'dipulangkan' ke Bogor dan mendekam di Lapas Gunung Sindur.
Kasus Bahar pun tak berhenti. Polda Jabar kemudian menetapkan Bahar sebagai tersangka lagi. Kali ini, Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Ardiansyah.
Perkara itu masuk ke meja hijau. Untuk kedua kalinya, Bahar duduk di kursi pesakitan. Dalam dakwaan jaksa, Bahar diketahui menganiaya Andriansyah gegara mengantar istrinya pulang terlalu larut.
Meski begitu, Bahar menyebut penganiayaan itu dipicu karena sang sopir menggoda istri Bahar. Dalam sidang juga beberapa kali Bahar menyebut perkara itu sudah selesai dengan perdamaian. Namun Bahar tetap divonis dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh hakim.
(rdp/imk)