Pihak DPR Tak Hadir, Sidang Gugatan MAKI Vs Puan Ditunda

Pihak DPR Tak Hadir, Sidang Gugatan MAKI Vs Puan Ditunda

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 13:06 WIB
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait seleksi calon anggota BPK RI. Sidang ditunda lantaran pihak Puan tidak hadir.

Sidang digelar di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (19/8/2021). Agenda hari ini untuk memeriksa kelengkapan administrasi, tapi pihak Puan tidak hadir dalam sidang. Sidang juga digelar secara tertutup.

"Saya menayangkan DPR sudah dipanggil dengan patut, rapi kemudian tidak hadir dan juga sudah saya umumkan kemarin bahwa memang hari ini ada sidang dan soal bukti baru ini juga belum bisa saya sampaikan tadi karena pihak DPR belum datang, ini akan saya ajukan minggu depan pada saat sidang kalau DPR datang," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin berharap pihak DPR datang pada sidang selanjutnya (26/8). Dia berharap Puan segera menunjuk perwakilan untuk menghadapi gugatannya.

"Kalau tidak bisa datang, tapi apa pun ketua DPR kan karena dipanggil ya datang, datang bisa diwakili kuasa hukum atau biro hukumnya. Saya tidak memaksa Bu Ketua DPR untuk datang," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia berharap di sidang selanjutnya pihak DPR bisa menyampaikan argumen terkait gugatannya ini. Boyamin juga mengaku optimistis terhadap gugatannya.

Tambahan Bukti Baru

Lebih lanjut, Boyamin juga mengatakan sejatinya pada sidang hari ini dia akan menyampaikan bukti baru terkait seleksi calon anggota BPK. Bukti baru yang dia ajukan adalah surat pernyataan DPD RI ke DPR RI terkait keberatan dua nama calon anggota BPK.

Namun, karena DPR tidak hadir, bukti itu belum diajukan sebagai bukti baru di sidang.

"Saya ingin sampaikan ada bukti baru bahwa hari ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sudah menyatakan 2 orang itu juga tidak memenuhi syarat. Jadi ini emang memperkuat gugatan saya. DPD bukan pembuat UU aja menyatakan tidak memenuhi syarat, masa DPR tidak mengindahkan ketentuan pasal itu," ucap Boyamin.

Simak selengkapnya di halaman berikut.

Boyamin menyebut surat pernyataan DPD itu ditandatangani Ketua DPD RI Aa Lanyalla Mahmud Mattalitti. Dalam surat itu, kata Boyamin, DPD memberi tanda kepada dua nama yakni Nyoman Adhi Suryadhana dan Harry Zacharias Soeratin.

"Yang menandatangani Pak La Nyalla, dua orang itu dikasih bintang. Ini diberi bintang Pak Nyoman dikasih bintang, juga Harry dikasih bintang. DPD mengatakan dari hasil uji kelayakan, dan kepatutan yang telah dilaksanakan secara khusus, DPD RI menyatakan; terdapat 2 nama calon anggota BPK yang diberi tanda bintang, yang tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang diatur UU Nomor 15 Tahun 2006 pasal 13 huruf j, paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara," ucap Boyamin sambil membaca pernyataan itu.

"Terhadap catatan ini, DPD memberikan kewenangan terhadap DPR untuk memutuskannya. Ini maka saya ajukan PTUN, nanti hakim yang putuskan," lanjutnya.

Sebelumnya, MAKI dan LP3HI resmi menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta. Puan digugat menyangkut seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gugatan MAKI dan LP3HI telah terdaftar di laman resmi PTUN Jakarta. Gugatan ini bernomor perkara 191/G/2021/PTUN Jakarta.

MAKI mengatakan Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Ada 2 nama yang menurut mereka dipaksakan lolos, sehingga digugat yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Berdasarkan riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado (kepala satker eselon III), yang juga merupakan pengelola keuangan negara (kuasa pengguna anggaran/KPA).

Sedangkan Harry Z Soeratin pada Juli 2020 dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang juga merupakan jabatan KPA, dalam arti masih menyandang jabatan KPA.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads