Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait seleksi calon anggota BPK RI. Sidang ditunda lantaran pihak Puan tidak hadir.
Sidang digelar di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (19/8/2021). Agenda hari ini untuk memeriksa kelengkapan administrasi, tapi pihak Puan tidak hadir dalam sidang. Sidang juga digelar secara tertutup.
"Saya menayangkan DPR sudah dipanggil dengan patut, rapi kemudian tidak hadir dan juga sudah saya umumkan kemarin bahwa memang hari ini ada sidang dan soal bukti baru ini juga belum bisa saya sampaikan tadi karena pihak DPR belum datang, ini akan saya ajukan minggu depan pada saat sidang kalau DPR datang," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin berharap pihak DPR datang pada sidang selanjutnya (26/8). Dia berharap Puan segera menunjuk perwakilan untuk menghadapi gugatannya.
"Kalau tidak bisa datang, tapi apa pun ketua DPR kan karena dipanggil ya datang, datang bisa diwakili kuasa hukum atau biro hukumnya. Saya tidak memaksa Bu Ketua DPR untuk datang," katanya.
Dia berharap di sidang selanjutnya pihak DPR bisa menyampaikan argumen terkait gugatannya ini. Boyamin juga mengaku optimistis terhadap gugatannya.
Tambahan Bukti Baru
Lebih lanjut, Boyamin juga mengatakan sejatinya pada sidang hari ini dia akan menyampaikan bukti baru terkait seleksi calon anggota BPK. Bukti baru yang dia ajukan adalah surat pernyataan DPD RI ke DPR RI terkait keberatan dua nama calon anggota BPK.
Namun, karena DPR tidak hadir, bukti itu belum diajukan sebagai bukti baru di sidang.
"Saya ingin sampaikan ada bukti baru bahwa hari ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sudah menyatakan 2 orang itu juga tidak memenuhi syarat. Jadi ini emang memperkuat gugatan saya. DPD bukan pembuat UU aja menyatakan tidak memenuhi syarat, masa DPR tidak mengindahkan ketentuan pasal itu," ucap Boyamin.
Simak selengkapnya di halaman berikut.