Polisi Gerebek Home Industry Senpi Ilegal di Blitar, Produksinya Kaliber Besar

Polisi Gerebek Home Industry Senpi Ilegal di Blitar, Produksinya Kaliber Besar

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 16:11 WIB
home industry senjata ilegal
Polisi gerebek home industry senjata ilegal (Foto: Erliana Riady)
Blitar -

Polisi mengungkap home industry senjata api ilegal. Tersangka merakit sendiri bahan-bahan senjata tersebut dan mampu memproduksi senjata laras panjang dari kaliber 4,5 mm sampai 9 mm.

Pengungkapan pembuatan senjata ilegal ini, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Gendis, Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar terdapat seseorang yang diduga memproduksi senpi tanpa dilengkapi izin.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya tertangkap tangan bersama 4 orang pekerjanya saat memproduksi senapan. Saat di TKP ditemukan ratusan senapan angin dan peralatan memproduksi senapan berupa mesin bor, alat solder, alat pahat, dan juga ditemukan senapan angin yang siap untuk dijual ke wilayah seluruh Indonesia.

"Kami telah amankan dan tetapkan status W (41) sebagai tersangka, yang memproduksi tanpa izin senjata angin dan senjata api," jelas Kapolresta Blitar AKBP Yudhi Hery Setiawan di depan wartawan di Mapolresta Blitar, Kamis (3/6/2021).

home industry senjata ilegalFoto: Erliana Riady

Dari keterangan pelaku, dia mampu memproduksi senapan angin dengan jenis kaliber 4,5 mm, kaliber 5,5 mm, kaliber 6,35 mm, kaliber 8 mm dan kaliber 9 mm. Dalam Perkab no 8/2012 tentang pengawasan dan pengendalian senpi untuk kepentingan olah raga, pada huruf 25 diatur bahwa senpi untuk olah raga adalah pistol angin, senapan angin atau air softgun. Kemudian di pasal 9 mengatur tentang jenis kaliber pistol angin untuk olah raga itu dengan kaliber maksimal 4,5 mm

"Dalam hal peredaran senjata angin di atas kaliber 4,5 mm, tidak diperbolehkan. Itu tergolong kategori senjata api yang bisa melukai dan membahayakan jiwa. Sebagaimana diatur dalam Perkap nomor 8 tahun 2012. Kemudian izin terkait usaha perdagangan diatur dalam UU nomor 7 tahun," ulas Yudhi.

Dari home industry ini, polisi menyita sebanyak 135 pucuk senjata laras panjang beragam kaliber. Beberapa mesin atau alat produksi dan 31 jenis bahan-bahan lainnya. Dari keterangan tersangka , setiap pucuk senapan angin dijual dengan harga Rp 1,1 sampai 2,3 juta tergantung spesifikasi dan model. Setiap senapan angin, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu hingga 300 ribu.

Lihat juga Video: Askara Parasady Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba dan Senpi

[Gambas:Video 20detik]



"Tersangka beroperasi sejak 6 tahun yang lalu. Bahan baku senapan angin kaliber 4,5 mm dibeli dari saudara D yang beralamatkan Wonorejo, Kecamatan Srengat," ungkapnya.

Kuantitas produksi setiap minggunya 5 pucuk senapan angin. Pengiriman untuk senapan angin ini dengan menggunakan expedisi dengan tujuan Bondowoso, Tegal, Meulaboh, Lahat, Aceh Barat, Sigli, Tarakan, Palangkaraya, Samarinda, Siak, Muara Belia Belian, Bengkulu, Bireun, Lhoksumawe, Paser, Kuala Paser, Surabaya, Sungai Hilir, Kampar, Probolinggo, Tenggarong dan Pekan Baru.

Tersangka juga menerima pesanan senapan angin dengan Kaliber 5,5 mm, kaliber 6,35 mm, kaliber 8 mm dan kaliber 9 mm. Pembuatan senapan angin kaliber di atas 4,5 mm ini, dipesan dari Cipacing Bandung , dan tersangka hanya merakitnya saja.

"Menurut pengakuan tersangka, pembeli senapan angin kaliber 5,5 mm, kaliber 6,35 mm, kaliber 8 mm dan kaliber 9 mm digunakan untuk berburu hewan di hutan. Kita masih dalami pengiriman lainnya," imbuhnya.

Di depan wartawan, W mengaku sebenarnya tahu jika usahanya ilegal. Dan dia berencana akan mengurus semua perizinan usai menjalani proses hukumnya selesai.

"Iya tahu kalau harus izin. Habis ini saya akan urus," pungkasnya.

Pasal yang akan disangkakan kepada W adalah pasal 24 ayat (1) JO Pasal 106 UU No 7 TAHUN 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun. Dan pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Yang berbunyi, Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.