KPK mencatat 55 persen anggota DPR belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang jatuh tempo pada Maret 2021. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan memeriksa lebih lanjut.
"Itu nanti kita cek lagi," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Dasco mengatakan keterlambatan itu disebabkan adanya pandemi, sehingga tidak fokus. Namun, dia akan mengingatkan anggota yang belum melapor segera membuat LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena mungkin pada saat pandemi kegiatan jadi nggak fokus, sehingga nanti kita akan ingatkan kepada kawan-kawan yang belum buat LHKPN supaya segara membuat LHKPN," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah merinci penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang jatuh tempo pada Maret 2021. Tercatat sebanyak 55 persen anggota DPR masih belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan sebanyak 90 persen anggota DPRD pada LHKPN 2020 belum melaporkan harta kekayaannya. Hal ini menjadikan tugas KPK dalam mengimbau agar para pejabat segera melapor.
"Tapi ada berita buruknya, untuk legislatif ternyata menurun drastis, legislatif tuh dulu 100 persen DPR dan DPRD, karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju pileg, legislatif Anda harus LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR itu jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen, kan dia sesudah masukin tiap tahun harus masukin lagi kan, surat kuasanya nggak usah, hanya meng-update aja," ujar Pahala dalam konferensi pers, Rabu (18/8/2021).
"Itu yang DPR tinggal 55 persen, padahal kemarinnya dua-duanya ini 100 persen, kita sudah amat senang 100 persen, jadi terima kasih buat 100 persennya. Tapi PR kita gimana 55 persen dan 90 persen ini bisa naik kembali ke 100 persen, itu," tambahnya.
Simak juga video'KPK: Baru 55 Persen Anggota DPR yang Lapor LHKPN':