Baleg DPR Tepis Lamban, Apa Kabar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?

Baleg DPR Tepis Lamban, Apa Kabar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 10:17 WIB
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih dalam tahap pembahasan di DPR. Saat ini, RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan draf naskah akademik.

"RUU PKS ini statusnya masih dalam tahap penyusunan draf, jangan salah ya, masih tahap penyusunan draf naskah akademiknya di Baleg DPR," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), dalam diskusi PPP 'RUU P-KS: Perlukah Negara Mengintervensi Hak Seksualitas Manusia?', Kamis (19/8/2021).

Awiek mengatakan Baleg DPR dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk mendengarkan masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Begitu juga di setiap fraksi di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baleg juga sudah melakukan RDPU dengan segenap lembaga masyarakat dan Baleg juga meminta fraksi untuk melakukan kegiatan serupa meminta masukan dari masyarakat untuk dijadikan bahan dari fraksinya masing-masing. Insyaallah pada masa sidang ini kawan kawan akan rapat untuk menyusun draf naskah," ujarnya.

Anggota MPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menjadi pembicara dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI dengan Tema 'Potensi Golput di Pemilu 2019' di Media Center MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (18/2/2019).Achmad Baidowi (Lamhot Aritonang/detikcom)

Ketua DPP PPP ini lantas menyebut sulitnya pembahasan RUU PKS. Awiek mengatakan RUU PKS yang kini menjadi usulan inisiatif DPR memerlukan proses pembahasan yang memakan waktu lama.

ADVERTISEMENT

Sebab, harus menyatukan persepsi dari 9 fraksi di DPR. Berbeda ketika RUU ini menjadi usulan inisiatif pemerintah.

"Perlu kami sampaikan ketika RUU itu jadi inisiatif DPR memang agak polemik, karena DPR ada 9 fraksi, maka 9 fraksi itu harus bulat membuat keputusan. Kita harus menyamakan persepsi dulu dari 9 fraksi. Supaya ketika disahkan tidak ada lagi fraksi yang tidak merasa terlibat, maka kita harus berhati-hati betul yang penting RUU ini tetap berjalan," ujarnya.

"Beda ketika RUU itu jadi usul inisiatif pemerintah, ketika jadi inisiatif pemerintah fraksi yang ada tinggal memberikan tanggapan, dan dilakukan voting," lanjut Awiek.

Awiek kemudian menepis anggapan bahwa DPR lamban dalam menyelesaikan pembahasan RUU PKS. Menurutnya, justru DPR-lah yang menyelamatkan agar RUU PKS kembali dibahas hingga menjadi RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Maka kemudian kalau dikatakan DPR tidak proaktif itu keliru besar, justru kami menyelamatkan, apalagi saat di beberapa media saya pantau justru kami diserang-serang. Mohon maaf ya, seolah-olah Baleg membatalkan. Kalau kami tidak peduli tentunya RUU ini nggak akan kami ajukan sebagai RUU inisiatif DPR," ujarnya.

"Perlu digarisbawahi atas kebesaran hati dari kawan-kawan baleg mengambil RUU ini sebagai inisiatif DPR. Ketika dulu pemerintah sebagai salah satu pihak terkait mendesak bahkan menilai DPR lamban, ya kami balik bertanya kalau pemerintah serius ya diambil pemerintah aja. Jangan kita yang sudah mengusulkan dituding macam macam," imbuh Awiek.

(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads