Persyaratan Naik Kereta Api Saat PPKM Terbaru, Cek di Sini!

Persyaratan Naik Kereta Api Saat PPKM Terbaru, Cek di Sini!

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Agu 2021 18:36 WIB
Persyaratan Naik Kereta Api Saat PPKM Terbaru, Cek di Sini!
Persyaratan Naik Kereta Api Saat PPKM Terbaru, Cek di Sini! (Dok. PT KAI)
Jakarta -

Persyaratan naik kereta api saat PPKM kembali perlu dipahami setelah pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali kembali. Sejumlah perjalanan dengan transportasi umum, salah satunya kereta api juga mengikuti peraturan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Diketahui PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama satu minggu mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Aturan perjalanan dengan transportasi jarak jauh diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Persyaratan Naik Kereta Api Saat PPKM

Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan calon penumpang kereta jarak jauh yang juga berpedoman pada regulasi SE No 17 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Sementara itu, berikut syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Persyaratan Naik Kereta Api Saat PPKM Anak Usia 12 Tahun ke Atas

Sesuai dengan aturan di atas, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk naik kereta api jarak jauh. Sementara anak usia 12 tahun ke atas masih diizinkan dengan syarat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

"KAI masih berpedoman pada regulasi SE No 17 Th 2021 Satgas Penanganan COVID-19 di mana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh," ujar VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).

Joni menyebut masih banyak ditemukan pelanggaran terkait aturan tersebut sehingga pihaknya menolak keberangkatan pelanggan tersebut. Pada periode 10 sampai dengan 17 Agustus terdapat 1.925 calon penumpang berusia di bawah 12 tahun yang ditolak untuk keberangkatan KA Jarak Jauh.

Di periode tersebut, ada total 4.727 calon penumpang yang juga ditolak dengan berbagai alasan, seperti berusia di bawah 12 tahun, dan tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang masih berlaku.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," kata Joni.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads