Danrem 162/Wira Bakti (WB), Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani menahan personelnya yang videonya viral karena menempelkan telinga warga ke knalpot motor. Rizal menegaskan, pembinaan kepada warga harus dilakukan dengan lebih manusiawi.
"Sebelum meluas, maka kami mengambil langkah. Ibaratnya sebelum seorang anak dihukum ramai-ramai, saya sebagai bapaknya anggota (TNI) ini, kita amankan dulu di Denpom," kata Brigjen Rizal saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (18/8/2021).
Personel TNI yang diketahui berinisial Serka S itu merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima. Penahanan dilakukan agar tidak ada lagi personel TNI khususnya di bawah naungan Korem 162/WB yang menegur warga dengan tidak manusiawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita amankan tujuannya untuk dibina, supaya tidak lagi melakukan pembinaan dengan cara-cara seperti itu. Harusnya manusiawi lah jangan kasar-kasar," ujarnya.
Rizal menegaskan, pihaknya tidak membenarkan tindakan Serka S yang memaksa menempelken telinga warga ke knalpot. Hal ini meski maksud dan tujuannya untuk membina warga agar lebih tertib.
"Ini benar untuk mengingatkan anak-anak, tapi caranya yang salah. Kan tidak harus seperti itu, kan cukup bisa diberitahu jangan gunakan knalpot racing," jelasnya.
"Bisa ditegur dengan hukuman shit up dan push up. Ini kan hukuman kepala dimasukkan ke knalpot, di gas-gas ditendang kepalanya. Makanya sebelum ini mencuat, kita redamkan dulu kita amankan dulu," lanjutnya.
Anak yang Telinganya Ditempelkan ke Knalpot Keponakan Serka S Sendiri
Ternyata, anak yang dalam video viral kepalanya ditendang hingga kepalanya menempel di knalpot merupakan kemenakan dari Serka S sendiri.
"Untung saudaranya sendiri, ini kan ponakannya sendiri, saya takut sama orang lain lebih bahaya, lebih ramai lagi. Tentara caranya begitu nggak boleh menghukum siapapun dengan cara seperti itu," tuturnya.
Serka S saat ini masih diperiksa di Denpom dengan status ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih banyak proses yang harus dilakukan untuk menilai kesalahan Serka S.
"Kalau di TNI banyak aturannya dan aturannya beda dengan sipil yang cuma KUHP. Di TNI ada KUHPM, aturan internal dan lainnya. Dia itu sudah melanggar aturan hukum TNI maupun umum. Di TNI karena aturannya seperti itu, makanya kita masukan di Denpom untuk diperiksa dulu. Nanti dia tersangka atau tidaknya setelah ada auditorium militer," tegasnya.
Lihat juga video 'Berbaju Tahanan, Ini Wujud Oknum TNI Penginjak Kepala Warga di Papua':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Rizal mengaku pihaknya telah mengeluarkan surat perintah hingga telegram kepada Kodim 1608/Bima agar setiap prajurit tidak ada lagi yang melakukan hal yang sama kepada warga.
"Sudah buat SP telegram perintah kepada prajurit supaya tidak mengulangi, himbauan kepada masyarakat. Kodim Bima menyampaikan secara langsung, saya selalu Danrem sudah membuat itu kepada Dandim untuk disampaikan kepada prajurit," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Video seorang oknum anggota TNI menendang kepala seorang pria agar tetap di dekat knalpot sepeda motor viral di media sosial (medsos). Diduga tindakan itu dilakukan sebagai sanksi karena pria itu menggunakan knalpot racing.
Dalam video yang beredar, tampak oknum TNI itu menggeber sepeda motor yang berknalpot bising. Sementara itu, pria yang diduga sedang dihukum berada tepat di depan moncong knalpot.
Gas sepeda motor itu digeber hingga pol. Pria yang diduga sedang dihukum sempat menjauhkan telinganya dari knalpot.
Oknum TNI tersebut lalu menendang kepala pria tersebut agar tidak menjauhkan kepalanya dari knalpot.