Dakwaan 13 MI di Skandal Jiwasraya Batal, Jaksa Dinilai Tak Profesional

Dakwaan 13 MI di Skandal Jiwasraya Batal, Jaksa Dinilai Tak Profesional

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 18 Agu 2021 08:46 WIB
Jakarta -

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai kejaksaan tidak profesional dalam menangani kasus Jiwasraya. Hal itu merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membatalkan surat dakwaan JPU terhadap 13 perusahaan manajemen investasi (MI) dalam kasus Jiwasraya.

Fickar menilai putusan hakim tersebut menunjukkan bahwa jaksa tidak jeli dalam memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya.

"Ya ini indikator jaksanya tidak profesional, karena tidak jeli memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya," kata Fickar saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketidakprofesionalan jaksa di kasus Jiwasraya dinilai cukup mencolok. Sebab, jaksa dinilai menjadikan 13 tersangka dalam satu berkas dakwaan.

Padahal tiap-tiap terdakwa, menurut Fickar, memiliki karakter perbuatan yang berbeda. Jadi, digabungkannya 13 orang dalam satu perkara bisa membuat kesulitan hakim dalam menilai dan mengadilinya.

ADVERTISEMENT

"Menurunnya kualitas kejaksaan tergambar dari putusan yang menyebutkan bahwa ada pencampuran perkara yang berlainan dalam satu perkara," cetus Fickar.

Fickar menyatakan seharusnya putusan itu menjadi perhatian serius Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai pemimpin kejaksaan. Apalagi kasus ini terkait kasus yang menyedot perhatian masyarakat, investor hingga pelaku usaha.

"Ini harus menjadi perhatian serius Jaksa Agung karena justru kejaksaan lah sebagai pimpinan penyelesaian perkara pidana (plurium litis), artinya kualitas peradilan pidana bertumpu kepada profesionalitas kejaksaan, karena fungsi pengadilan bukan hanya sekadar harus menghukum, melainkan mencari dan menemukan kebenaran materil," ucap Fickar.

Sementara itu, pengamat kejaksaan Kamilov Sagala menilai dengan hal senada. Kamilov menilai jaksa kurang teliti dalam menyusun dakwaan.

"Kejadian ini menunjukkan kinerja jaksa gagal dan tentu para hakim dengan jam terbang tinggi dengan mudah akan menyadari hal-hal seperti itu. Semoga semua penegak hukum bekerja dengan hati nurani kebenaran yang hakiki," kata Kamilov.

Sebagaimana diketahui, jaksa mendakwa 13 manajemen investasi, yaitu:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millennium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Asset Management

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Pada 16 Agustus 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta mementahkan dakwaan dengan membatalkan dakwaan itu karena kabur. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penggabungan perkara sebagaimana dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim. Selain itu, penggabungan perkara ini juga bertentangan dengan asas peradilan.

"Menimbang majelis hakim sependapat dengan argumentasi yang disampaikan terdakwa ke-7 tersebut, terlebih karena tindak pidana terdakwa dalam perkara aquo tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain. Konsekuensi pemisahan secara tegas dakwaan terdakwa yang disusun dalam satu surat dakwaan juga mengakibatkan kehadiran terdakwa menjadi tidak relevan dari terdakwa lainnya, dan begitu juga sebaliknya, demikian pula masing-masing terdakwa terpaksa turut serta dari terdakwa lainnya," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto.

Menanggapi putusan itu, kejaksaan menyatakan akan mempelajari putusan itu.

"Masih didiskusikan untuk upaya selanjutnya. Akan dipelajari dulu pertimbangan putusannya secara menyeluruh," ujar jaksa Zulkipli saat dihubungi, Selasa (17/8).

Halaman 2 dari 2
(asp/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads