Pemerintah telah menurunkan batas tertinggi harga tes PCR Corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap aturan ini dapat dipatuhi oleh penyedia jasa tes PCR.
"Tapi itu kebijakan nasional, mari kita sama-sama taati kebijakan nasional," kata Anies kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).
Anies mengaku baru akan melakukan pengecekan berapa pastinya harga tes PCR. Diketahui, batas tertinggi pemeriksaan PCR di wilayah Jawa-Bali adalah Rp 495 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita akan cek status di Jakarta seperti apa, nanti Kepala Dinas menyampaikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 900 ribu.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, harga tes PCR resmi diturunkan dengan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali. Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Diketahui, tes PCR adalah salah satu rujukan yang digunakan untuk mendiagnosis apakah seseorang tertular virus Corona. Pengetesan merupakan bagian dari langkah 3T (tes, telusur, tindak lanjut) yang digalakkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus COVID-19 serta menghambat laju penularan.