Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan delegasi Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI). Pertemuan ini dilakukan sebagai upaya mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List yang dirilis oleh Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR).
Pertemuan yang berlangsung pada Senin (16/8/) di kantor DJKI ini dihadiri oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo. Hadir juga delegasi FBI yang ditempatkan di Indonesia yaitu Assistant Legal Attache, Briton Goad dan Assistant Legal Attache Supervisory Special Agent, John W. Pae serta Kompol Urip Sucipto dari Mabes Polri.
Dalam kesempatan ini Anom menyampaikan kepada FBI mengenai progres yang telah dilakukan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam menangani permasalahan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada sejumlah progres yang tengah dilakukan antara lain Pembentukan Permenkumham terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI), Perjanjian Kerja Sama dengan pemangku kepentingan, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik.
Ia menyampaikan, tidak mudah untuk keluar dari status Priority Watch List (PWL). Anom menambahkan, hal ini juga diakui oleh FBI, mengingat adanya tahapan yang harus dilalui untuk mengeluarkan suatu negara dari status PWL.
"FBI juga memahami bahwa untuk keluar dari PWL ini tidaklah mudah, karena ada tahap-tahap yang perlu dilalui, mulai dari PWL kemudian ke WL hingga keluar dari list tersebut," kata Anom dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).
Oleh karena itu, ia meminta dukungan FBI untuk melatih dan meningkatkan kemampuan PPNS KI dalam melindungi kekayaan intelektual di Indonesia.
"Saya juga minta kepada FBI untuk melatih dan meningkatkan kemampuan kita," pungkasnya.