Kementerian Hukum dan HAM berencana akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri guna mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL). PWL dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan PWL merupakan daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat.
"Saya mengusulkan Perjanjian Kerja Sama antara DJKI dengan Kabareskrim dalam rangka penindakan pelanggaran KI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan satgas ops," kata Freddy dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, permasalahan status Indonesia yang masuk dalam PWL merupakan hal penting untuk segera diselesaikan. "Penegakan hukum pelanggaran KI seperti pembajakan dan pemalsuan harus berjalan dengan baik," imbuhnya dalam rapat koordinasi DJKI dengan Bareskrim Mabes Polri terkait Pembentukan Satgas Ops Penanggulangan Status PWL Indonesia di Bidang KI kemarin.
Ia juga menyampaikan keseriusannya agar Indonesia keluar dari daftar PWL yang selama 15 tahun belakangan ini terus menghantui. Ia menyebut, status Indonesia dalam PWL ini berdampak secara nasional bahkan global.
Secara nasional, kata dia, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, sedangkan dampak secara global Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.
Untuk itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Anom Wibowo, menyatakan perlu dibentuk satgas operasi sebagai upaya mengeluarkan Indonesia dari PWL.
"Beberapa upaya satgas ops dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL dengan 5 program, antara lain Pembentukan Permenkumham, Perjanjian Kerja Sama dengan Stakeholder, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS dan Training, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik," ucap Anom.
Ia juga berharap bahwa penindakan dalam rangka kepastian hukum tidak hanya secara fisik, melainkan pada penindakan platform digital.
Agar penegakan hukum terkait tindak pidana pelanggaran KI tidak dianggap lemah, menurutnya, setiap perkara pidana KI dapat dikawal dan mengkoordinasikan perkara tersebut dengan pihak kejaksaan dan pengadilan. Sebelumnya, perkara pidana KI hanya dikawal hingga perkara tersebut masuk P21.
Adapun perwakilan dari Bareskrim Polri yang hadir pada rapat koordinasi ini adalah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika beserta jajarannya.
(akd/ega)