Uji Coba Pembukaan Mal Kini di 20 Daerah: 50% Kapasitas-30 Menit Dine In

Uji Coba Pembukaan Mal Kini di 20 Daerah: 50% Kapasitas-30 Menit Dine In

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 17 Agu 2021 07:15 WIB
Ada 10 mal di Semarang yang diperbolehkan beroperasi hari ini. Salah satunya Paragon Mal di Jalan Pemuda. Berikut foto-foto suasana terkininya.
Mal di Semarang (Foto: Angling Adhitya Purbaya)
Jakarta -

Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Pemerintah melakukan penyesuaian beberapa aturan, salah satunya perihal pembukaan mal dan pusat perbelanjaan.

"Dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," tulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021, seperti dilihat detikcom, Selasa (17/8/2021).

Jika sebelumnya pada tahap uji coba pembukaan mal dilakukan hanya di 4 kota di Provinsi DKI Jakarta, kini ditambah menjadi di 20 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Berikut daftar daerahnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Provinsi DKI Jakarta
- Kota Bandung
- Kota Semarang
- Kota Surabaya
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan

Adapun ketentuan uji coba aturan pembukaan mal di 20 daerah itu sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

3) Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

4) Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

5) Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Tonton video 'Kapasitas Kunjungan Mal Jadi 50%, Kini Boleh Dine-In':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads