Harga Tes PCR Turun, RI Diharapkan Cepat Pulih dari Pandemi

Harga Tes PCR Turun, RI Diharapkan Cepat Pulih dari Pandemi

Angga Laraspati - detikNews
Senin, 16 Agu 2021 22:48 WIB
Meski Presiden Jokowi telah menurunkan harga tes PCR namun fakta di lapangan harga tersebut belum sesuai dengan instruksi.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, harga tes PCR resmi diturunkan dengan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR menjadi Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali. Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berharap dengan turunnya harga PCR hasil pemeriksaan bisa didapatkan lebih cepat, sehingga kasus bisa konfirmasi bisa langsung ditangani dan Indonesia bisa cepat pulih dari pandemi.

"Sesuai arahan dari Bapak Presiden, guna memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing, pemerintah telah melakukan pengaturan kembali harga tes PCR, sehingga kini berkurang sekitar 45% dari batas harga tertinggi sebelumnya. Hasil pemeriksaan juga bisa didapatkan masyarakat dengan lebih cepat, sehingga kasus konfirmasi segera bisa ditindaklanjuti," ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johnny mengatakan bila tes PCR semakin murah dan cepat, tentu akan mempermudah masyarakat yang memerlukan. Apalagi menurutnya, perlindungan kesehatan rakyat semasa pandemi COVID-19 selalu menjadi prioritas utama.

"Semoga kebijakan baik ini dapat memotivasi lebih banyak warga untuk bersikap proaktif melakukan tes secara mandiri, sehingga pada akhirnya Indonesia lebih cepat pulih dari pandemi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengharapkan dukungan dan kerja sama segenap pihak, agar dengan niat baik berusaha mematuhi kebijakan baru yang ditetapkan, sehingga makin banyak rakyat dapat mengakses tes PCR dan hasil tes dapat diketahui dengan lebih cepat.

Sebagai informasi, pengumuman kebijakan turunnya batas tertinggi harga tes RT-PCR disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D. Sp.THT-KL(K) M.A.R.S.

Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi terkait biaya operasional terbaru pelaksanaan tes PCR. Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala berdasarkan dinamika yang ada.

Dalam pernyataannya, Dirjen Abdul Kadir menyebutkan sebelumnya harga tes PCR cukup tinggi karena unit cost disesuaikan dengan harga bahan-bahan yang diperlukan, yang mana harga bahan tersebut cukup tinggi pada masa awal pandemi.

Aturan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang berlaku mulai Selasa, 17 Agustus 2021 ini akan dituangkan dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan. Adapun batas harga tertinggi tes PCR di luar Jawa-Bali berbeda dengan di Jawa-Bali karena memperhitungkan variabel biaya transportasi.

Pengawasan dan pembinaan terhadap unit-unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan tes PCR akan dilakukan oleh dinas kesehatan wilayah masing-masing.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 900.000.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Diketahui, tes PCR adalah salah satu rujukan yang digunakan untuk mendiagnosis apakah seseorang tertular virus Corona. Pengetesan merupakan bagian dari langkah 3T (tes, telusur, tindak lanjut) yang digalakkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus COVID-19 serta menghambat laju penularan.

(akd/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads