Kementerian Kesehatan menurunkan batasan tertinggi tes PCR untuk Jawa Bali menjadi Rp 495 ribu. Nominal tersebut jauh di bawah batasan tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900 ribu. Kenapa?
"Ini karena ada ada penurunan harga-harga reagen yang kita beli itu kebanyakan adalah harganya masih tinggi sehingga kita tetap mengacu kepada harga tersebut," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).
"Termasuk juga, bukan cuma reagen-nya saja, tapi juga barang habis pakainya juga masih mengacu harga pada tahap awal-awal terjadinya pandemi," tambah Abdul Kadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif tes PCR sebelumnya terhitung tinggi, yakni Rp 900 ribu. Bahkan ada yang memasang harga di atas Rp 1 juta.
Saat ini, pemerintah memutuskan harga tertinggi tes PCR sebesar Rp 495 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa Bali. Disparitas harga ini, menurut Abdul Kadir, terkait biaya transportasi. Harga baru ini mulai berlaku, Selasa (17/8) besok.
(/)