RJ Lino Minta Hakim Nyatakan Kasus Pelindo II Ranah Perdata Bukan Tipikor

Zunita Putri - detikNews
Senin, 16 Agu 2021 14:36 WIB
RJ Lino (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino meminta majelis hakim yang mengadili perkaranya menyatakan kasus pengadaan quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II bukan tindak pidana. RJ Lino menyebut kasus QCC Pelindo II ini adalah ranah hukum perdata.

"Berdasarkan uraian yang telah disampaikan kiranya majelis hakim menyatakan sebagai berikut; satu, perbuatan yang didakwa saya selaku Dirut Pelindo II bukan tindak pidana, melainkan lingkup perdata, karena itu mohon majelis hakim menyatakan tak berwenang memeriksa dakwaan ini," ujar RJ Lino di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).

RJ Lino juga meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK tidak jelas. Dia berharap hakim mengabulkan eksepsinya.

"Atau perbuatan yang didakwa ke saya tidak jelas atau kabur. Atau mohon majelis hakim memutus seadil-adilnya, besar harapan saya majelis kabulkan permohonan eksepsi saya," katanya.

RJ Lino Pertanyakan Dakwaan Kerugian Negara

Dalam sidang ini, RJ Lino mengaku keberatan atas dakwaan jaksa. Salah satu keberatannya adalah terkait kerugian negara.

"Yang Mulia majelis hakim yang saya hormati, muncul dalam benak saya apakah ada kerugian negara dalam proses pengadaan 3 unit QCC twin lift tahun 2010, padahal manajemen sudah semula berusaha keras menekan biaya pengadaan dengan membuat underestimate juga lebih rendah dari budget," kata RJ Lino.

Lino juga mengaku heran kenapa KPK dalam dakwaannya tidak memasukkan data tentang QCC twin lift kapasitas 61 ton yang diadakan pada 2012. Hal itu, menurutnya, harus dimasukkan karena data pembanding dengan proyek QCC tahun 2010.

"Kenapa KPK dalam dakwaannya sama sekali tidak memasukkan fakta mengenai QCC twin lift kapasitas 61 ton yang diadakan mulai proses pelelangan 2012, untuk lokasi Palembang dan Pontianak, di mana sama persis teknis dengan yang diadakan pada tahun 2010 dan supplier-nya sama HDHM, kenapa QCC twin lift kapasitas 61 ton tahun 2012 tidak dijadikan referensi untuk menilai apakah harga pembelian QCC twin lift kapasitas 61 ton melalui penunjukan langsung adalah wajar atau tidak," ucapnya.

"Dalam pemeriksaan semua saksi tak ada pertanyaan mengenai QCC twin lift kapasitas 61 ton hasil pelelangan 2012 yang secara kasatmata berdiri berdampingan dengan QCC twin lift yang diadakan 2010, fakta ini hanya ada di berita acara pemeriksaan saya ketika penyidik menanyakan kepada saya apakah ada hal yang ingin ditambahkan pada saat itulah saya tambahkan mengenai QCC 2012 ini," lanjutnya.

Diketahui, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD 1.997.740,23.

Jaksa mengatakan hasil kerugian negara terkait pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 didapat dari perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.




(zap/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork