177 ASN di DKI Positif COVID-19, Terbanyak di Dinas Kesehatan

ADVERTISEMENT

177 ASN di DKI Positif COVID-19, Terbanyak di Dinas Kesehatan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 16 Agu 2021 13:05 WIB
Corona Viruses against Dark Background
ilustrasi (Foto: Getty Images/loops7)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mencatat sebanyak 177 pegawai aparatur sipil negara (ASN) saat ini dinyatakan positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 orang berasal dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Data ini dirilis oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta per tanggal 12 Agustus 2021. Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya menjelaskan ini merupakan data kasus positif harian yang jumlahnya selalu mengalami perubahan.

"Data yang disajikan adalah data dinamis harian," kata Maria saat dikonfirmasi, Senin (16/8/2021).

Dilihat detikcom, dari 177 ASN yang terpapar COVID-19, sebanyak 163 orang menjalani isolasi. Sisanya, 14 orang perawatan dirawat di rumah sakit.

Tak hanya Dinkes DKI, instansi yang memiliki kasus positif COVID-19 terbanyak yaitu Dinas Pendidikan sebanyak 17 orang, Badan pendapatan Daerah 10 orang, Sekretariat Kota Jakarta Timur sebanyak 9 orang, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan serta Dinas Penanggulangn Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta yang masing-masing berjumlah 7 orang. Selain itu, 11 instansi dilaporkan tak memiliki kasus pegawai ASN positif COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui memang meminta jajarannya agar memberi laporan rutin jumlah pegawai ASN yang positif COVID-19. Permintaan itu khusus ditujukan kepada para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Kepala BKD.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2021 tentang peran serta pegawai ASN dalam penanggulangan COVID-19. Instruksi itu ditandatangani Anies pada 15 Juli 2021.

Dalam kebijakan itu, Anies meminta pejabat pengelola kepegawaian mendata pegawai ASN yang meninggal karena COVID-19.

"Memberikan keterangan terhadap pegawai yang terkonfirmasi positif dan atau meninggal dunia karena terinfeksi COVID-19 pada sistem e-absensi setiap hari paling lambat pukul 12.00 WIB," demikian bunyi Ingub yang dilihat Senin (16/8/2021).

Anies juga memberi arahan kepada Kepala BKD DKI Jakarta melakukan rekapitulasi data dan laporan harian yang disampaikan oleh pejabat pengelola kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah. Kemudian, mempublikasikan hasil rekapitulasi tersebut di website BKD DKI.

"Menyampaikan dan atau menampilkan hasil rekapitulasi data sebagaimana dimaksud pada laman resmi Badan Kepegawaian Daerah dengan alamat https://bkddki.jakarta.go.id pada hari berikutnya," sebutnya.

Lihat juga video 'Anies Sebut Pandemi di DKI Melandai, Tapi...':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT