Tunggu Respons Ombudsman, KPK Tetap Keberatan soal Maladministrasi TWK

Tunggu Respons Ombudsman, KPK Tetap Keberatan soal Maladministrasi TWK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 16 Agu 2021 12:46 WIB
Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menyatakan keberatan terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dengan itu, KPK tidak melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman tersebut.

"KPK sudah selesai merespons LAHP tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (16/7/2021).

Ombudsman sebelumnya memberikan waktu KPK selama sebulan untuk melakukan rekomendasinya. Menurut Ali, keberatan ini sudah sesuai dengan mekanisme proses pemeriksaan Ombudsman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberatan ini bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh ORI tersebut," ujar Ali.

Selanjutnya, surat keberatan tersebut memang sudah dilayangkan KPK ke Ombudsman. Saat ini KPK masih menunggu respons soal keberatan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saat ini surat keberatan KPK sudah diterima ORI," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menegaskan surat keberatan yang dilayangkan ke Ombudsman RI (ORI) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan bentuk pembangkangan terhadap hukum. KPK menyebut surat keberatan itu justru bentuk KPK taat aturan hukum dan administrasi yang berlaku.

"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (7/8).

Ali mengatakan surat keberatan KPK ke Ombudsman itu berdasarkan ketentuan Peraturan Ombudsman RI 48/2020. Menurut Ali, surat keberatan yang disertai analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatan juga sudah disampaikan dan diterima oleh Ombudsman.

"Surat keberatan KPK kepada Ombudsman bukan tanpa dasar. Namun telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020. Bahwa jika terdapat keberatan terhadap LAHP, maka dapat menyampaikan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI," katanya.

Lihat juga video '13 Poin Keberatan KPK Atas Laporan Ombudsman RI Terkait TWK':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads