Mobil Pelat 'RFQ' Ganjil Diputar Balik di Kawasan Gage Sudirman-Thamrin

Mobil Pelat 'RFQ' Ganjil Diputar Balik di Kawasan Gage Sudirman-Thamrin

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 16 Agu 2021 09:00 WIB
Mobil pelat RFQ ganjil diputar balik di kawasan ganjil genap Sudirman Thamrin (Azhar/detikcom)
Mobil pelat 'RFQ' ganjil diputar balik di kawasan ganjil-genap Sudirman Thamrin. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Sebuah mobil berpelat 'RFQ' dengan angka ganjil hendak melintas di kawasan ganjil-genap Sudirman-Thamrin. Petugas langsung mengarahkan mobil tersebut untuk berputar balik ke Jalan Hang Lekir I.

Pantauan detikcom, Senin (16/8/3031) pukul 08.15 WIB, mobil tersebut sebelumnya hendak menuju Jalan Jenderal Sudirman. Karena memiliki pelat ganjil, petugas langsung mengalihkan mobil tersebut ke jalan lain.

Tampak kendaraan lain yang berpelat ganjil juga diputar balik petugas. Sementara belum terlihat adanya penumpukan di titik ganjil-genap ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas dari kepolisian, Satpol-PP, Dinas Perhubungan hingga Polisi Militer terus menyeleksi kendaraan yang berpelat ganjil. Arus lalu lintas sendiri terpantau cukup ramai lancar yang tepatnya berada di Bundaran Senayan ini.

Seperti diketahui, ganjil-genap kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2020 dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Ada 8 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil-genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Berikut ini daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil-genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads