Rapper grup 'Neo' Indra Derryanto alias Derry ditahan polisi karena terlibat kasus narkoba jenis ganja. Pihak keluarga pun bakal mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Minggu depan kami akan ajukan permohonan asesmen rehabilitasi ke Polres Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Derry, Adriel Viari, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021).
Pengajuan rehabilitasi ini dilakukan lantaran keluarga beranggapan Derry hanya korban pandemi COVID-19. Sebagai pekerja seni, Derry melimpahkan rasa stresnya dengan mengkonsumsi obat terlarang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya, kami sampaikan bahwa memang Derry ini adalah korban penyalahgunaan, korban pandemi yang bingung mau ngapain, nggak punya pekerjaan, nonjob. Seperti yang kita tau, Pak Derry adalah pelaku seni yang nggak bisa off air, nggak bisa on air, jadi tingkat stresnya tinggi. Jadi mungkin pelariannya ke narkotika. Tapi tidak dibenarkan memang, tidak menjadi pembenaran ya," sebutnya.
Dalam kesempatan ini, Adriel pun menghormati keputusan polisi yang menyatakan Derry merupakan pengedar narkoba. Meskipun begitu, dia menilai Derry tetaplah berstatus pengguna narkoba yang perlu direhabilitasi.
"Prinsipnya begini, kalau memang pernyataan dari pihak polres dia bandar dan dia pengedar kami hargai dan hormati. Bagaimanapun itu materi penyidikan yang dibuat oleh polres," jelasnya.
"Untuk bagaimana proses ke depannya, memang kami yakini Pak Derry itu pengguna. Dan dalam UU, pengguna wajib direhabilitasi," sambungnya.
Sementara itu, istri Derry, Wichita, berharap polisi dapat mengabulkan permohonan rehabilitasi suaminya. Wichita meyakini Derry memiliki keinginan yang sama yaitu menjalani direhabilitasi.
"Dia itu tulang punggung keluarga, anaknya masih kecil dan aku juga pengen dia... semoga dia pengen direhab. Aku terima kasih kepada teman-teman polisi, Kapolres yang udah menjalankan tugas dengan baik. Aku cuma pengen semoga dia direhab. Itu saja," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut rapper 'Neo' Indra Derryanto alias Derry adalah pengedar narkoba jenis ganja. Derry tidak mungkin mendapatkan rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Wadi Saabani mengatakan, dari hasil penyelidikan yang diperoleh, Derry adalah pengedar dan pemakai narkoba.
"Sejauh ini hasil keterangan yang kita peroleh bahwa rangkaian ini masuk dalam jaringan peredaran narkoba, bukan hanya pengguna, tapi masuk ke dalam jaringan pengedaran narkoba," kata Wadi Saabani kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu (7/8/2021).
Wadi menjelaskan rekomendasi bagi pengedar dan pengguna narkoba berbeda. Untuk pengedar, kata Wadi, rekomendasinya adalah ditahan.
"Artinya, kalau dia masuk jaringan edar, itu biasanya rekomendasi, yaitu adalah ditahan, beda dengan pemakai," jelasnya.
Derry bersama dua orang lainnya saat ini sudah ditahan. Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pengedar ganja.
"Bahwa rangkaian dari ID cs bahwa ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan," imbuhnya.
Dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (6/8), Derry sudah mengakui sudah lama memakai ganja meski tidak sering.
Derry juga mengaku mengedarkan narkotika jenis ganja. Dia mengaku sudah melakukan jual-beli ganja sejak awal pandemi COVID-19 karena masalah ekonomi.
(mae/mae)