Ganjil Genap Tetap Berlaku di Akhir Pekan, Sejumlah Mobil Diputar Balik

Ganjil Genap Tetap Berlaku di Akhir Pekan, Sejumlah Mobil Diputar Balik

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 15 Agu 2021 09:32 WIB
Ganjil Genap di Jalan Sudirman (Karin Nur Secha/detikcom)
Ganjil Genap di Jalan Sudirman (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Polisi kembali menerapkan aturan ganjil-genap di delapan titik di Jakarta, salah satunya di Jl Jenderal Sudirman. Sejumlah pelat mobil bernomor genap diputar balik oleh polisi.

Pantauan detikcom di lokasi, Minggu (15/8/2021), terlihat polisi bersama petugas Dishub dan Satpol PP berjaga di sekitar Bundaran Senayan (Patung Pemuda). Polisi terlihat mengatur lalu lintas dan mengarahkan pengendara mobil berpelat genap untuk berputar balik.

Meski akhir pekan, di lokasi ini masih menerapkan aturan ganjil-genap. Tak sedikit kendaraan roda empat yang diputar balik oleh petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putar balik, Pak," ujar salah satu petugas.

Pengendara mobil yang pelat nomornya tidak sesuai aturan ganjil-genap yang melaju dari Jalan Patimura dan Sisingamangaraja dan hendak menuju Jalan Sudirman-Thamrin akan dialihkan menuju Jalan Hang Lekir. Arus lalu lintas di lokasi tampak lengang.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Polda Metro Jaya mengganti kebijakan penyekatan dengan ganjil-genap di sejumlah titik. Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jhoni Eka Putra membeberkan kendaraan apa saja yang tidak terkena kebijakan ganjil-genap saat ini.

Berikut ini daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)


5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Lihat juga Video: Ada Ganjil Genap, Pesepeda Dilarang Melintas Jalan Jenderal Sudirman

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads