Densus 88 Antiteror Polri menangkap warga asal Cilegon, AF. Dia ditangkap terkait dugaan terorisme.
Penangkapan AF dilakukan di Jl Raya Anyer, Kampung Luibadak, Desa Mancak, Serang. AF merupakan warga Citangkil, Kota Cilegon.
"Bersama istri inisial A dan orang tuanya, K. Proses penangkapan dilakukan oleh tim Densus 88 Mabes Polri," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/8). Tim Densus 88 kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku di Labuan, Mancak, pada pukul 11.00 WIB hari ini.
"Pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, telah dilakukan penggeledahan rumah terduga teroris oleh Densus 88 Mabes Polri di Kampung Tangsi RT 001/001, Desa Labuan, Mancak, Serang," kata dia.
Polres Cilegon juga menurunkan 45 personel untuk membantu proses penggeledahan tersebut. Sigit mengatakan penanganan perkara dilakukan oleh Mabes Polri.
"Tindak lanjut penanganan perkara dilaksanakan oleh Densus 88," ujarnya.