Ambil Untung dari Si Terdakwa

Ambil Untung dari Si Terdakwa

- detikNews
Jumat, 31 Mar 2006 07:24 WIB
Jakarta - Kabar tak sedap muncul dari kasus DL Sitorus. Belum lagi perkara itu usai disidang, tapi sudah pengusaha kakap yang mengincar lahan yang kini masih berperkara itu. Sebuah sumber detikcom menyebutkan pengusaha asal Jakarta yang disebut-sebut selain kuat dan punya pengaruh di pemerintahan dan militer memang sudah lama mengincar lahan yang luasnya kurang lebih 80 ribu hektar itu. Lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi Padang Lawas, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara diduga secara sengaja diperkarakan agar dapat dimiliki oleh pengusaha besar itu. "Lahan ini sengaja diperkarakan lalu disita, dan nantinya akan dimiliki oleh pengusaha itu dengan harga murah," ujar sumber itu.Kuasa hukum Darianus Lungguk (DL) Sitorus, Amir Syamsuddin memilih untuk tidak mau berkomentar banyak terhadap kabar ini. Namun Amir mempertanyakan kenapa kliennya yang juga Direktur PT Torganda itu menjadi tersangka dan kemudian terdakwa dalam kasus ini.Amir mempertanyakan mengapa perkara tersebut baru dipermasalahkan pada 2005, padahal kejadian tersebut pada 1998. "Setelah tujuh tahun, mengapa baru dipersoalkan. Mengapa tidak sejak dulu, ada apa di balik ini semua," tanyanya.DL Sitorus menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penguasaan hutan negara produksi tanpa izin. Dalam dakwaan jaksa, DL dijerat dakwaan berlapis hingga dakwaan keempat dengan berbagai pasal dalam UU No 3 Tahun 1971 dan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tim JPU yang diketuai Jasman Pandjaitan mendakwa DL Sitorus, sejak April 1998 dengan tanpa hak dan izin dari Menteri Kehutanan telah menduduki atau menguasai hutan negara kawasan Hutan Produksi Padang Lawas seluas kurang lebih 80 ribu hektar yang berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.Lahan 80 ribu hektar yang dituduh diduduki oleh terdakwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 ditunjuk sebagai areal hutan di Sumatera Utara yang menurut pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 1985 tidak boleh diduduki tanpa izin dari Menteri Kehutanan. Dalam tuduhan jaksa, DL Sitorus bersama dengan beberapa warga tanpa dasar hukum dan tidak memiliki kewenangan telah menyatakan bahwa Kawasan Hutan Produksi Padang Lawas tersebut adalah tanah ulayat yang diserahkan kepada terdakwa dengan cara ganti rugi sejumlah uang dan seolah-olah penyerahan kawasan itu bertujuan memajukan usaha perkebunan atau pembudidayaan kelapa sawit serta untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat, padahal hanya untuk kepentingan usaha terdakwa.Sebelum hutan kawasan produksi itu diubah fungsinya menjadi perkebunan kelapa sawit, terdakwa terlebih dahulu membentuk dan mendirikan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dengan maksud untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan. Namun, terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam susunan pengurus koperasi.Setelah KPKS terbentuk, terdakwa kemudian seolah-olah menyerahkan hutan produksi seluas 80 ribu hektar itu untuk dikerjakan dengan pola "bapak angkat" dengan terdakwa sebagai penyandang dana.Perbuatan DL Sitorus menurut tudingan JPU telah merugikan keuangan negara cq Departemen Kehutanan hingga Rp 1,5 triliun di antaranya kerugian atas hilangnya tegakan yang besarnya antara US$ 1.655 per hektar sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp 579,3 miliar. Kerugian juga diakibatkan akibat hilangnya perolehan Pembiayaan Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yang tidak dibayar sejumlah RP 138,8 miliar dan kerugian rehabilitasi lahan sebesar Rp 157,5 miliar.Terhadap sejumlah tuduhan itu, Amir menyatakan kerugian negara yang dituduhkan JPU itu adalah kesalahan karena lahan yang dikatakan JPU sebagai hutan produksi negara adalah lahan milik masyarakat atau ulayat yang telah tercatat di kecamatan dan pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.Dia juga keberatan atas dipindahnya lokasi persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Sumatera Utara, ke PN Jakarta Pusat sesuai surat Ketua Mahkamah Agung (MA) tertanggal 5 Januari 2006 dengan alasan faktor keamanan dan sebagian besar saksi berdomisili di Jakarta.Pemindahan tersebut, menurut Amir, terlalu berlebihan dan baru pertama kali dilakukan dalam kasus tindak pidana korupsi. "Ini suatu pertanyaan besar. Mengapa bisa terjadi suatu proses peradilan yang lain dari biasanya. Alasan pemindahan karena faktor keamanan dan sebagian besar saksi berada di Jakarta adalah bohong. Saya bisa buktikan itu," ujarnya.Padahal dalam berkas perkara sebanyak 50 saksi berada di Tapanuli yang lebih dekat ke PN Padang Sidempuan dan 19 saksi berada di Jakarta dan sekitarnya. Begitu juga dalam berkas tindak pidana kehutanan terdapat 30 saksi bertempat tinggal di Tapanuli dan 2 saksi berada di Jakarta. Sebagian besar saksi juga ternyata bukan pegawai kehutanan yang berkantor di Manggala Wanabahkati, Jakarta.Dalam eksepsi saat persidangan pekan lalu Amir juga menyatakan slasan pemindahan tempat persidangan karena untuk menghindari konflik horizontal di Tapanuli Selatan (Tapsel) juga ditampik kuasa hukum. Karena masyarakat setempat dan karyawan sangat mendukung adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dibangun DL Sitorus di kawasan hutan tersebut.Pengadilan tidak berwenang, mengenai dakwaan yang tidak dapat diterima dan mengenai dakwaan batal demi hukum. Amir juga menyebutkan bahwa kasus ini menyangkut perselisihan hak atas tanah. Sehingga ia menilai penyidik kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana kehutanan. Penyidik telah merekayasa dan memanipulasi tindak pidana kehutanan menjadi tindak pidana korupsi. "Perkara ini adalah perkara perdata yang dipidanakan, sehingga dakwaan tidak dapat diterima," ujarnya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads