Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 13 Agu 2021 18:50 WIB
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya! (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan guna mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima subsidi gaji dari Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker). Jika termasuk, para pekerja bisa menerima total bantuan RP 1 juta.

Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari data BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan guna membantu para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Setiap calon penerima berhak mendapatkan Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan. Pembayaran akan dilakukan sekaligus dengan nilai Rp 1 juta ke rekening pribadi penerima BSU melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kategori Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya mengetahui apakah kamu termasuk di daftar penerima atau tidak. Berikut syarat-syarat untuk menerima BLT BPJS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2021, antara lain:

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
f. gaji/upah yang dilihat sebagai syarat adalah yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
g. Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap
h. Jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah penerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contohnya, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

ADVERTISEMENT

Yuk Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan!

Setelah memahami syarat-syarat di atas, kamu bisa langsung mengecek daftar penerima dengan cara berikut ini:

1. Kunjungi www.kemnaker.go.id
2. Pilih daftar
3. Kemudian masuk ke halaman registrasi, di situ pilih daftar sekarang.
4. Buat akun dengan mengisi seluruh data yang dibutuhkan (KTP dan lain-lain).
5. Setelah itu masukan alamat email, nomor HP dan password yang dinginkan.
6. Kemudian klik daftar, kode OTP akan dikirim ke ponsel dari nomor yang telah didaftarkan. OTP yang didapat untuk mengaktifkan akun yang telah dibuat.
7. Setelah akun aktif, masuk kembali ke laman www.kemnaker.go.id dengan akun Anda. Kemudian isi lengkap profil diri Anda termasuk foto profil.
8. Setelah akun dan profil diri dilengkapi, maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.
9. Jika termasuk, silahkan menunggu BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan ditransfer langsung ke rekening pribadimu.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads