Eks PPK Bansos Corona Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks PPK Bansos Corona Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 13 Agu 2021 18:07 WIB

Jaksa mengatakan Adi Wahyono dan Matheus Joko menyerahkan fee Rp 9,7 miliar ke Juliari melalui ajudan dan stafsus Juliari, yaitu Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti. Selain itu, jaksa menyebut Juliari memerintahkan Adi dan Joko membayar sejumlah keperluan Juliari di Kemensos seperti membayar fee Hotma Sitompul Rp 3 miliar dan untuk daerah pemilihan (dapil) Juliari saat menjadi caleg anggota DPR RI 2019-2024 senilai Rp 2 miliar ke Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang.

Selain itu, uang fee yang dikumpulkan Adi dan Joko juga digunakan untuk membayar sewa pesawat carter, membayar artis Cita Citata sebesar Rp 150 juta saat menjadi bintang tamu di acara Kemensos, membeli handphone untuk pejabat Kemensos Rp 140 juta, hingga membeli dua unit sepeda Brompton seharga Rp 120 juta masing-masing untuk Sekjen Kemensos Hartono dan Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dapat disimpulkan uang penyedia bansos yang diserahkan kepada Adi dan Joko adalah realisasi perintah Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee Rp 10 ribu per paket, dan Adi Wahyono adalah perpanjangan tangan Juliari. Perbuatan penerima hadiah telah sempurna, yaitu Adi dan Joko sebagai pengumpul fee, dan fee bansos Corona diserahkan ke Juliari Batubara melalui Eko Budi Santoso, Kukuh Ary Wibow, Selvy Nurbaiti. Berdasarkan hal di atas, unsur menerima hadiah telah terpenuhi menurut hukum," kata jaksa.

Selain itu, Matheus Joko Santoso juga diyakini bersalah karena melakukan tindakan conflict of interest tentang pengadaan barang jasa. Jaksa menyebut Joko turut serta melakukan pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam pengadaan bansos COVID-19.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebut Joko turut serta masuk dalam direksi PT Rajawali Parama Indonesia meski nama Joko tidak ada dalam susunan direksi. Sebab, Joko membantu memberikan modal ke perusahaan itu dan mengupayakan PT Rajawali Parama Indonesia mendapat kuota bansos.

"Meski terdakwa tidak masuk nama direksi PT Rajawali, namun tetap terdakwa berhubungan, karena terdakwa memberikan modal, dan mengusahakan PT Rajawali masuk mendapat kuota bansos," ungkap jaksa KPK.

Atas perbuatan Joko, jaksa menilai ada conflict of interest karena Joko sebagai PPK bansos membantu PT Rajawali Parama Indonesia. Jaksa menyebut Joko melanggar aturan pengadaan barang/jasa.

"Kesimpulan kami, terdakwa sengaja turut serta ikut menjadi penyedia bansos melalui PT Rajawali, padahal terdakwa saat itu mengawasi bansos, dengan turut sertanya terdakwa, itu tidak sesuai dengan pelaksanaan Pasal 12 i sehingga adanya conflict of interest," ucap jaksa.

Joko diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Selain itu, Joko melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads