Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita hamil yang jasadnya dibuang di pinggir jalan di daerah Cakung, Jakarta Timur. Polisi menyebut pembunuhan itu telah direncanakan oleh pelaku.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan? Jawabannya iya. Oleh karena itu, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Pasal 340 KUHP berbunyi:
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Pelaku bernama Asep Saepudin (23) ini membunuh korban di daerah Cakung, Jakarta Timur. Asep bahkan telah merencanakan pembunuhan korban dengan menjebak korban lewat modus open BO (booking online).
Setelah korban terjebak, pelaku lalu menghabisi nyawa korban. Tersangka Asep lalu membungkus korban dengan baliho dan kardus, lalu jasad korban dibuang 8 km dari lokasi pembunuhan.
Namun, tersangka Asep membuang jasad korban di pinggir Jl Raya Bekasi Km 21, Cakung, Jakarta Timur. Tindakan pelaku tersebut dinilai kontras dengan rencana pembunuhan yang telah disiapkan.
Hilangkan Jejak
Tubagus kemudian menjelaskan alasan tersangka membuang jasad korban sejauh 8 km dari lokasi pembunuhan adalah untuk menghilangkan jejak.
"Lalu, kenapa tersangka dibungkus rapi dan meletakkan di jalan sehingga orang lain bisa mengetahui? Ini adalah yang paling mungkin, berdasarkan hasil pemeriksaan, ini adalah langkah paling praktis untuk menghilangkan jejak daripada korban," ujar Tubagus.
Menurut Tubagus, tindakan pelaku tersebut dianggap yang paling cepat dalam menghilangkan barang bukti. Dia menjelaskan sedari awal tersangka telah memposisikan ada jarak antara dia dan korban, sehingga kecurigaan kepada tersangka diharapkan bisa tidak terendus.
"Korban sengaja dipancing keluar sendiri, tidak diantar yang bersangkutan. Ini untuk menghilangkan bahwa saya tidak bersamanya yang terakhir, dia sendiri. Bagaimana caranya supaya dia pergi? Kemudian dibuat BO fiktif, pesanan fiktif yang dibuatnya sendiri. HP-nya sudah kita sita. Dari situ untuk apa? Untuk upaya memancing keluar," terang Tubagus.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(ygs/mea)