Dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan setelah ditangkap di kasus akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti. Pengacara Razman Arif Nasution mengklaim Richard Lee tidak perlu wajib lapor.
"Tidak (wajib lapor). Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa, tidak ada yang berbahaya," kata Razman Nasution, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Razman mengatakan pihaknya akan menunggu panggilan polisi untuk pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi beliau nanti Richard Lee akan di-BAP, saya tunggu panggilannya dan kemudian sesuai peraturan akan disidangkan nanti di Jakarta. Insyaallah akan baik-baik saja. Kami optimis urusan Kartika Putri juga akan selesai. Jadi tidak ada yang dicederai," terang Razman.
Razman menambahkan pihaknya juga belum berpikir untuk menempuh jalur praperadilan terkait status tersangka Richard Lee. Sejauh ini Razman menyebut pihaknya menerima status hukum dari kliennya tersebut.
"Apakah kami akan praperadilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu," ungkap Razman.
![]() |
Richard Lee Tak Jadi Ditahan
Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan akan menahan Richard Lee. Ancaman penjara yang bakal menjerat Richard Lee pun disebut mencapai 8 tahun.
Namun, belakangan polisi menganulir keputusan tersebut. Richard Lee tidak ditahan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Yusri kepada detikcom, Kamis (12/8/2021).
Sebelumnya, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Yusri menyampaikan bahwa Richard Lee menjadi tersangka dan ditahan di kasus akses ilegal akun Instagram itu.
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8) siang.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.