Round-Up

Sanksi Bui Kuli di Makassar Usai Sebar Kabar Bom Dekat Mimbar

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 22:06 WIB
Foto ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seorang kuli bangunan bernama Muhammad Zulkifli harus dibui karena menyebarkan ancaman bom di Masjid Mujahidin, Makassar. Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Zulkifli.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Makassar yang dilansir website-nya, Kamis (12/8/2021). Kasus ini bermula saat Zulkifli mendatangi masjid itu pada 30 Desember 2020 petang. Zulkifli menelepon pengurus masjid, Ila.

"Saya mencari kalender," kata Zulkifli.

"Mohon maaf, masjid tidak buat kalender," kata Ila dan langsung memutuskan telepon.

Zulkifli kemudian menelepon lagi.

"Ini saya teroris," kata Zulkifli.

"Teroris apa?" tanya Ila.

"Saya ini teroris. Saya sudah menyimpan bom di masjidmu. Tidak ada itu dosa. Saya mau hancurkan masjidmu. Bom itu saya simpan di mimbarmu," kata Zulkifli.

Ila kemudian menelepon temannya yang tinggal dekat masjid untuk berjaga-jaga. Ila juga menelepon kantor polisi guna mencegah hal yang tidak diinginkan.

Polisi menyisir dan hasilnya nihil. Secepat kilat, polisi mengejar Zulkifli dan menangkapnya.

Zulkifli kemudian diproses secara hukum dan diadili di depan hakim. Kepada majelis hakim, Zulkifli mengaku ancaman bomnya hanya main-main atau iseng belaka.

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Zulkifli alias Zul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan," kata ketua majelis Herianto dengan anggota Johanes Siringo Ringo dan Ni Putu Sri Indayani.




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork