Kala Pelat Mobil RF Tak Kebal Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Round-Up

Kala Pelat Mobil RF Tak Kebal Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 21:31 WIB
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diterapkan lagi di Jakarta pada hari ini, Kamis (12/8). Pemberlakuan ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.
Ilustrasi Ganjil Genap (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Ganjil-genap kembali berlaku di Jakarta menggantikan penyekatan. Ada sejumlah cerita di hari pertama pemberlakuan, salah satunya soal pelat 'RF' yang tidak kebal kebijakan ini.

Ganjil-genap di delapan titik Jakarta mulai berlaku pukul 06.00-20.00 WIB pada 12-16 Agustus. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 pada 10 Agustus 2021.

Delapan titik itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Berikut sekelumit cerita tentang penerapan ganjil-genap hari ini:

ADVERTISEMENT

Pelat 'RFS' Diputar Balik di Sudirman

Pantauan detikcom, Kamis (12/8/2021) pagi, polisi melakukan pembatasan terhadap kendaraan mobil yang hendak melaju ke Jl Sudirman di Bundaran Senayan. Sejumlah personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP terlihat berada di lokasi.

Mereka berjaga di ujung Jl Sisingamangaraja dan Jl Pattimura dari arah Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel). Mobil yang pelat nomornya ganjil diputar balik.

Bahkan mobil pelat 'RFS' yang menyalakan lampu kelap-kelip biru juga kena putar balik. Sopir mobil itu tampak membuka kaca jendela depan dan berbincang dengan petugas.

"Tanpa kecuali, Pak," tegas petugas sambil mengalihkan mobil itu ke Jl Hang Lekir I.

Pelat RFW Kena Ganjil-Genap

Hal serupa terjadi di Thamrin. Pantauan detikcom, pukul 10.00 WIB, Kamis (12/8/2021), kendaraan berpelat 'RFW' tersebut hendak melintas ke arah Jalan MH Thamrin. Terlihat oleh anggota berpelat ganjil, mobil tersebut langsung dialihkan ke jalan lain.

Untuk sementara, memang polisi tidak pilih-pilih untuk memutarbalikkan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal. Penerapan ganjil-genap (gage) ini berlaku untuk semua kalangan kendaraan.

Jadi, kendaraan apa yang kebal ganjil-genap? Simak di halaman berikutnya.

Simak video 'Polisi Belum Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap':

[Gambas:Video 20detik]



Kendaraan yang Kebal Ganjil-Genap

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

Halaman 2 dari 2
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads