Diungkap KPK, Begini Cara Bupati Bintan Atur Cukai Rokok-Minol

ADVERTISEMENT

Diungkap KPK, Begini Cara Bupati Bintan Atur Cukai Rokok-Minol

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 19:16 WIB
Bupati Bintan, Apri Sujadi jadi tersangka KPK
Konferensi Pers Penetapan Tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi (Foto: dok. tangkapan layar)
Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. KPK menyebut Bupati Bintan Apri Sujadi menerima uang sebanyak Rp 6,3 miliar, berikut ini kronologi kasusnya.

Kasus ini bermula saat Apri mengumpulkan para distributor rokok untuk pengajuan kuota rokok.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pada awal Juni 2016 di salah satu hotel di Batam, Apri Sujadi memerintahkan stafnya mengumpulkan para distributor rokok soal pengajuan rokok di BP Bintan. Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa Apri Sujadi menerima sejumlah uang dari para distributor.

"Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

Selanjutnya, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar menyetujui kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota minuman alkohol dengan rincian golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

"Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan surat keputusan (SK) kuota rokok tahun 2017," ujar Alex.

Kemudian, dengan sepengetahuan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan, Alfeni Harmi, Mohd Saleh menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton. Jadi total kuota rokok dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Alex mengatakan setelah itu dilakukan pembagian jatah. Apri Sujadi menerima 16.500 karton dan Mohd Saleh menerima 11.000 karton. Penetapan kuota rokok dan minuman alkohol itu dilakukan Mohd Saleh dinilai di luar wajar.

"Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d 2018 diduga ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar," katanya.

Tercatat sepanjang 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses, yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM. Diduga juga terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

Kini kedua tersangka itu dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan. Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1. Perbuatan mereka diduga merugikan negara sekitar Rp 250 miliar.

Atas perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(yld/yld)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT