KPK: Bupati Bintan Diduga Terima Rp 6,3 M di Kasus Cukai Rokok-Minol

ADVERTISEMENT

KPK: Bupati Bintan Diduga Terima Rp 6,3 M di Kasus Cukai Rokok-Minol

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 18:33 WIB
Jakarta -

KPK telah menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. KPK menyebut Apri Sujadi menerima Rp 6,3 miliar dari kasus cukai yang dilakukannya tersebut.

"Atas perbuatannya AS dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Kamis (12/8/2021).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd. Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mohd Saleh diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus ini.

"Tersangka MSU dari tahun 2017 sampai dengan 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," kata Alex.

KPK menduga dari tindakan kedua tersangka itu merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. "Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," katanya.

Kini kedua tersangka itu dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan. Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan dan masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021," kata Alexander.

Perbuatan para tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(yld/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT