Hakim juga mengatakan Pieter telah mendapat keuntungan Rp 3,5 miliar. Dia juga terbukti memperkaya orang lain dan korporasi yakniHeru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirawan.
"Terdakwa telah mendapat keuntungan senilai Rp 3,5 miliar sebagaimana yang diterangkan terdakwa di persidangan. Telah terbukti terdakwa atau orang lain telah menerima pertambahan uang, oleh karenanya unsur memperkaya diri dan orang lain atau korporasi telah terbukti," tegas hakim Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, perbuatan Pieter Rasiman dkk telah membuat negara merugi Rp 16 triliun. Kerugian negara didapat atas perhitungan daei sejumlah saham yang dijalankan dan investasi reksa dana.
"Kerugian negara ditemukan atas saham BJBR, PPRO, SMPR, SMRU Rp 4.660.283.370.000 (triliun), dan kerugian negara atas investasi reksa dana sejumlah 12.157.000.000.000 (triliun) sehingga total kerugian negara secara keseluruhan adalah Rp 16.807.283.375.000 (triliun). Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas unsur kerugian negara telah terpenuhi menurut hukum," tegas hakim anggota Susanti.
Pieter juga terbukti melakukan TPPU. Hakim mengatakan Pieter membeli, menempatkan sejumlah aset dengan menggunakan uang hasil korupsi berkaitan PT AJS.
Adapun hal memberatkannya Pieter disebut hakim melakukan tindak korupsi yang terorganisir, merusak kepercayaan masyarakat terhadap PT Asuransi Jiwasraya. Sedangkan hal meringankannya Pieter dinilai sopan dan berterus terang di persidangan.
(zap/imk)