Anak kandung Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Fatul Fauzi Nurdin alias Uji, terungkap pernah membeli 2 unit jetski senilai Rp 797 juta. Pembelian ini membuat putra ketiga alias putra bungsu Nurdin itu menerima cashback Rp 119 juta.
Hal ini terungkap setelah Direktur CV Reso Utama (perusahaan Jet Ski) Muhammad Irham Samad hadir sebagai saksi di sidang suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Kamis (12/8/2021). Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan awalnya menanyakan pekerjaan Irham sehari-hari.
"Saya adalah Direktur CV Reso Utama," jawab Irham di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, jaksa meminta Irham memberi penjelasan awal mula ia menjadi direktur di perusahaan tersebut. Irham pun mengaku jadi direktur pada Desember 2020.
"Akhir Desember 2020 saya ditawari jadi pimpinan Jet Ski Safari Makassar. (Yang menawari) Yohannes Tios, owner-nya," tutur Irham.
Setelah pengakuan tersebut, Asri Irwan menanyakan apakah Irham pernah menerima pembelian jetski dari Fauzi Nurdin.
"Apakah pernah ada pembelian dari Saudara Uji?" tanya Jaksa.
Irham mengatakan Fauzi Nurdin melakukan pembelian 2 unit jetski. Pada awal masa tugasnya sebagai direktur, Irham mengaku diberi tanggung jawab mengurus pembelian 2 unit jetski dari Fauzi Nurdin tersebut.
"Jadi tugas pertama saya adalah mengurus administrasi penjualan dan rental sehingga dapat orderan dari Pak Uji untuk 2 unit jetski. Dibuatkan invoice-nya baru dikirimkan ke Pak Uji," ungkap Irham.
Nilai 2 Unit Jet Ski Rp 797 Juta, Uji Dapat Cashback Rp 119 Juta
Dalam keterangannya, Irham mengungkap pembelian 2 unit jetski berbeda tipe atau beda spesifikasi sehingga masing-masing jetski punya harga beragam. Pembayaran dilakukan putra Nurdin Abdullah dengan cara transfer.
"Melalui transfer Pak, 1 kali transfer. 1 Unit ada yang Rp 349 juta dan ada yang Rp 448 juta," ucap Irham.
Selanjutnya, jaksa Asri meminta ketegasan dari Irham berapa total nilai pembelian dari 2 unit jetski tersebut.
"Rp 797 juta," tegas Irham.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Setelah menerima penjelasan tersebut, jaksa Asri Irwan kembali mencecar Irham. Kali ini, saksi diminta menjelaskan transfer Rp 119 juta dari rekening Mandiri bisnis milik Irham ke Fauzi Nurdin.
"Saudara pernah transfer sekitar Rp 100 juta (belakangan diluruskan menjadi Rp 119 juta) ke Fauzi? Itu apa?" tanya Asri.
Irham kemudian menyebut uang tersebut sebagai cashback pembelian untuk Fauzi. Dia juga meluruskan nilai cashback yang sebenarnya ialah Rp 119 juta.
"Itu sebagai bonus dari pembelian jetski. Jadi ada bonus dua pembelian itu. Cashback," kata Irham.
"Rp 119 juta, saya pada hari itu saya mengirim ke Pak Yohannes Tios dan (meneruskan) ke Fatul Fauzi," ungkap Irham.
Hakim Heran Irham Buka Rekening Baru saat Terima Pembayaran Jetski
Fakta persidangan turut mengungkap bagaimana akhirnya pembayaran pembelian 2 unit jetski ini dilakukan. Menurut Irham Samad, dia awalnya disarankan membuka rekening bank Mandiri Bisnis. Namun selama sidang belum diungkapkan dari mana asal dana pembelian jetski oleh Fauzi.
Hakim Ketua Ibrahim Palino kemudian menyoroti pembukaan rekening baru tersebut. Dia meminta Irham menjelaskan duduk perkara mengapa harus membuka rekening baru tersebut.
"Atas nama siapa ini rekening?" tanya Ibrahim.
Irham Samad menjelaskan rekening Mandiri Bisnis itu atas nama ia pribadi. Hakim kemudian mencecar kembali perihal tersebut, menurut Ibrahim, pembukaan rekening Mandiri bisnis atas nama pribadi Irham Samad tersebut janggal.
"Ini kan harus diteliti semua dulu. Karena Ini terkait pajak yang harus dipungut negara juga. Makanya perusahaan-perusahaan itu harus punya NPWP dan sebagainya supaya ketahuan pembayaran pajaknya," cecar Ibrahim.
"Kok pembelian jetski tapi atas nama pribadi saudara, mau rekening bisnis kek mau rekening apa kek yang penting ini atas nama pribadi Saudara. Pembelian itu masuk ke rekening Saudara," sambung Ibrahim.
Fakta penerimaan pembelian Rp 797 juta tersebut masuk ke rekening Irham Samad, bukan lewat rekening perusahaan, CV Reso Utama tak ditampik oleh Irham. Dia mengaku mendapat saran membuka rekening pribadi itu dari Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang, Ardi.
Putra Nurdin Juga Beli Mesin Tempel Speedboat Rp 260 Kita dan Rp 555 Juta
Selain membeli jetski, putra Nurdin Abdullah, Fauzi Nurdin, terungkap pernah membeli 3 buah mesin tempel speedboat senilai Rp 260 juta dan Rp 555 juta. Hal ini terungkap setelah anggota DPRD Makassar Eric Horas jadi saksi di persidangan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Di persidangan, Eric Horas jadi saksi sebagai seorang pemilik PT Marina Marko Bahari. Pada awalnya, jaksa M Asri Irwan bertanya apakah Eric mengenal Nurdin Abdullah.
"Dalam kaitan ini, pemeriksaan yang pernah oleh penyidik KPK. Saudara diperiksa sebagai wiraswasta juga. Saudara kenal. Dengan Pak Nurdin Abdullah?" tanya Asri.
Atas pertanyaan itu, Eric mengaku kenal Nurdin sejak 2010, saat Nurdin belum menjadi Bupati Bantaeng. Eric juga mengaku mengenal Fauzi Nurdin, putra Nurdin Abdullah.
"Kenal (dengan Fauzi Nurdin) karena dulu sama-sama waktu kecil, sama-sama hobi jetski," kata Eric.
Eric kemudian mengungkap Fauzi Nurdin pernah membeli 3 buah mesin tempel speedboat ke toko milik Eric.
"Mesin Yamaha Outboard, mesin tempel," ucap Eric.
Eric kemudian menjelaskan bahwa mesin tempel itu dipasang ke speedboat. Dia juga menyebut pembelian 3 mesin tempel itu memiliki nilai beragam. Pembelian ini terjadi dengan rincian 1 unit mesin tempel pada Agustus 2020 dan 2 unit mesin tempel pada Desember 2020.
"Ada (pembelian) sebelumnya di Agustus 1 unit, Desember 2 unit. (Agustus 1 unit) Rp 260 juta, itu 2 unit seharga Rp 555 juta, kurang-lebih Pak," katanya.