Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI DKI Jakarta Ibnu Chuldun menegaskan persoalan petugas Imigrasi Indonesia dengan diplomat Nigeria telah selesai. Ibnu mengatakan Duta Besar Nigeria telah mendatangi kantor Imigrasi Jakarta.
"Duta Besar Nigeria Ari Usman Ogah juga mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada petang harinya dengan disertai petugas Kepolisian Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya," ujar Ibnu dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah mengakui adanya kesalahpahaman. Tidak hanya itu, keduanya juga disebut sepakat untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
"Kedua pihak mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Pertemuan dengan Duta Besar Nigeria berlangsung dengan suasana yang baik," kata Ibnu.
Ibnu menuturkan pihaknya tidak mengetahui bahwa orang tersebut merupakan diplomat Nigeria karena tidak mau menunjukkan identitas. Dia menegaskan status diplomat ini baru diketahui setelah identitas ditunjukkan.
"Sekali lagi perlu saya tekankan, bahwa status diplomatik ini baru diketahui petugas Imigrasi pada saat yang bersangkutan menunjukkan kerja samanya dengan menunjukkan kartu identitas di kantor Imigrasi dan kemudian diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri," kata Ibnu.
Pihaknya juga langsung menghubungi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan verifikasi. Kemenlu disebut juga langsung memberikan informasi dan dokumen terkait status dan hak-hak yang bersangkutan.
"Setelah diketahui status yang bersangkutan sebagai diplomat, kontak dengan Kementerian Luar Negeri segera dilakukan. Kementerian Luar Negeri langsung melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi status yang bersangkutan sebagai diplomat serta menjelaskan hak-haknya. Kementerian Luar Negeri telah pula mengirimkan salinan dokumen keimigrasian dan status diplomatik yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi," tuturnya.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi internal setelah kejadian tersebut. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan standar operasional terkait penindakan dan pengawasan.
"Imigrasi juga telah melakukan langkah koordinasi internal guna meningkatkan SOP dalam kegiatan penindakan dan pengawasan orang asing," pungkasnya.
(dwia/fjp)