Ganjil-Genap di Jalan Sudirman, Mobil Pelat 'RFS' Ganjil Tetap Diputar Balik

Ganjil-Genap di Jalan Sudirman, Mobil Pelat 'RFS' Ganjil Tetap Diputar Balik

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 09:38 WIB
Ganjil Genap di Jalan Sudirman (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Ganjil-Genap di Jalan Sudirman (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil-genap (gage) di sejumlah titik selama PPKM, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus). Sejumlah kendaraan mobil yang pelat nomornya ganjil diputar balik polisi, termasuk pelat mobil para pejabat sipil, yaitu RFS

Pantauan detikcom, Kamis (12/8/2021) pagi, polisi melakukan pembatasan kepada kendaraan mobil yang hendak melaju ke Jl Sudirman di Bundaran Senayan. Sejumlah personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP terlihat berada di lokasi.

Mereka berjaga di ujung Jl Sisingamangaraja dan Jl Pattimura dari arah Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel). Mobil yang pelat nomornya ganjil diputar balik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan mobil pelat 'RFS' yang menyalakan lampu kelap-kelip biru juga kena putar balik. Sopir mobil itu tampak membuka kaca jendela depan dan berbincang dengan petugas.

"Tanpa kecuali, Pak," tegas petugas sambil mengalihkan mobil itu ke Jl Hang Lekir I.

ADVERTISEMENT

Di lokasi pembatasan, polisi memasang sebuah pengumuman bertulisan 'Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap'. Para petugas terlihat sibuk memantau mobil yang pelat nomornya ganjil hari ini.

Adapun kondisi lalu lintas di kawasan Bundaran Senayan ramai lancar. Tidak ada penumpukan kendaraan akibat pembatasan gage ini.

Ganjil Genap di Jalan Sudirman (Adhyasta Dirgantara/detikcom)Ganjil-Genap di Jalan Sudirman (Adhyasta Dirgantara/detikcom)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengganti kebijakan penyekatan dengan ganjil-genap (gage) selama PPKM. Ganjil-genap berlaku mulai Kamis (12/8) hingga Senin (16/8).

Ganjil-genap diterapkan dengan mempertimbangkan efektivitas. Ganjil-genap dirasa dapat mengurangi mobilitas warga.

"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektivitas. Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini, anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (10/8).

Polisi di lapangan hanya akan membolehkan kendaraan yang melintas sesuai tanggal saat itu. Kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda 2. Namun STRP masih berlaku sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 4.

Pada 16 Agustus nanti, kebijakan ini akan dievaluasi apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Simak video 'Ganjil-Genap Berlaku, Sejumlah Kendaraan di Bundaran Senayan Diputar Balik':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads