Aturan ganjil-genap kendaraan mulai berlaku hari ini, Kamis (12/8). Pemeriksaan ganjil-genap dilakukan di delapan titik.
Salah satu kawasan yang diterapkan ganjil-genap adalah Bundaran Senayan, Jakarta Selatan. Satu per satu kendaraan berpelat ganjil diputar balik.
Sama halnya dengan wilayah lain, aturan baru di masa PPKM itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan tim detikcom di lokasi, masih ada sejumlah kendaraan berpelat nomor ganjil mencoba melintas. Petugas bertindak memeriksa dan mengarahkan pengendara untuk putar balik.
Kebijakan ganjil-genap diberlakukan selama lima hari, yakni pada 12-16 Agustus 2021. Adapun titik ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil-genap yaitu:
β’ Jalan Sudirman
β’ Jalan Thamrin
β’ Jalan Medan Merdeka Barat
β’ Jalan Majapahit
β’ Jalan Gajah Mada
β’ Jalan Hayam Wuruk
β’ Jalan Pintu Besar Selatan
β’ Jalan Gatot Subroto
Meski demikian, ada beberapa kendaraan bermotor dikecualikan untuk bus melintas di kawasan ganjil-genap. Berikut daftar kendaraan bermotor yang diperbolehkan:
β’ Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
β’ Kendaraan ambulans
β’ Kendaraan pemadam kebakaran
β’ Kendaraan angkutan umum pelat kuning
β’ Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
β’ Sepeda motor
β’ Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
β’ Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
β’ Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
β’ Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
β’ Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
β’ Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
β’ Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
β’ Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
β’ Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
β’ Kendaraan pengangkut tabung oksigen