Saya Ibu di Padang Terjerat Bunga Pinjol Rp 300 Ribu/Hari, Harus Gimana?

detik's Advocate

Saya Ibu di Padang Terjerat Bunga Pinjol Rp 300 Ribu/Hari, Harus Gimana?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 08:32 WIB
Pinjol Ilegal
Foto: Ilustrasi Pinjol Ilegal (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Pinjol ilegal masih merajalela. Tindakan tegas Mabes Polri menangkap sebagian pelaku kejahatan tersebut belum bisa membumihanguskan seluruh pinjol ilegal yang ada. Salah satunya dialami ibu di Padang berikut.

Ibu N di Padang awalnya meminjam 3 aplikasi dengan nilai pinjaman ratusan ribu rupiah. Tapi siapa nyana, satu aplikasi secara sepihak beranak pinak menjadi belasan aplikasi. Malah ada yang menarik bunga mencapai Rp 300 ribu per hari atau Rp 9 juta per bulan.

Berikut kisah Ibu N kepada detik's Advocate selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yth, Bapak redaksi

Salam kenal saya N berada di Padang (081*******) saya tidak aktifkan WA karena telah bertubi-tubi peneroran.(mohon untuk tidak menjelaskan identitas saya nanti Pak)

ADVERTISEMENT

Berawal dari saya ada pinjaman ilegal hanya beberapa produk beranak-pinak di dalam 3 aplikasi ilegal.

1. MRP beranak pinak menjadi total 21 aplikasi karena gali tutup putar sana saja yang saya nggak sanggup lagi bayar karena semua aset telah tergadai;
2. RPM, beranak pinak menjadi total 5 aplikasi. Besar sekali bunganya Rp 300 ribu perhari
3. KN beranak pinak menjadi total 4 aplikasi.

Saya mohon dengan sangat pak, mulai hari ini sampai seminggu ke depan belum siap mental untuk menghadapi peneror yang kasar dan ancam semua kontak saya. Total 2.685 di screenshot ke saya dan diancam akan melakukan penagihan, berbagai macam SMS kasar pak.

Mohon dengan sangat lacak mereka dan segera blokir pak. Saya bisa putus asa

Karena gali tutup saya terjebak di dalamnya. Sudah lebih dari 7 nomor mencoba menipu berkata kasar, data saya semua foto diperjualbelikan. Saya ingin bapak-bapak kepolisian melacak nomor saya ini, karena telah disadap oleh mereka preman debt colector

Terimakasih

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Slamet Yuono, S.H., M.H. Berikut pendapat hukumnya:

Bu N, Kami turut bersimpati atas kejadian yang dialami Bu N melalui detikcom/detik's Advocate, harapan kami dengan adanya ulasan terkait permasalahan ini kejadian serupa tidak terjadi lagi atau setidak-tidaknya masyarakat semakin hati-hati dalam melakukan Pinjaman Online serta para korban dengan modus serupa bisa menempuh langkah-langkah sebagaimana nanti kami uraikan pada akhir pembahasan.

Semakin hari semakin banyak korban rentenir Online/Pinjol Ilegal yang bersuara melalui media massa, termasuk jeritan hati "Bu N" dari Kota Padang yang menceritakan bagaimana menjadi korban Intimidasi/Ancaman, teror, pencemaran nama baik, di akses 2.685 kontak di hp dan diancam disebarkan penagihan melalui kontak yang ada serta modus-modus penagihan lainnya yang tidak manusiawi dan tentunya melawan hukum.

Jika ancaman tersebut sudah dilakukan dengan menagih dengan pengancaman dan dilakukan di kontak yang diakses secara ilegal maka saran kami pinjaman tersebut tidak perlu dibayar kecuali pinjol Ilegal ini mau dibayarkan Pokok yang diterima saja, mengingat sudah berlipat-lipat keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku pinjol ilegal baik melalui perpanjangan atau menawarkan pinjaman dari Aplikasi Turunan yang tentunya dengan potongan sampai dengan 40 % dari Pinjaman dan tenor hanya 4/5 hari harus lunas.

Bahwa 30 aplikasi turunan yang menjerat "Bu N" adalah merupakan Aplikasi Pinjol Ilegal dan pinjaman sebanyak ini merupakan upaya beliau untuk menutup dan menggali lubang, hal ini dilakukan karena adanya ancaman, teror dan intimidasi yang dilakukan Pinjol Ilegal sehingga bila tidak ingin data disebar dan dilakukan penagihan ke kontak maka harus memperpanjang atau meminjam dari beberapa aplikasi turunan untuk menutup dipinjaman di Aplikasi sebelumnya dengan jangka waktu hanya 7 hari (faktualnya hari ke-4/5 sudah diharuskan melunasi).

Modus pinjol turunan dan pinjaman yang beranak pinak ini dialami "Bu N" karena sebelumnya tidak mengetahui jika Aplikasi Pinjol tersebut tidak terdaftar dan berizin OJK, senyatanya masyarakat yang menjadi korban Pinjol Ilegal awalnya tidak mengetahui jika ada Pinjol yang Terdaftar dan Berizin OJK serta ada Pinjol yang ilegal.

Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah terbuai dengan janji-janji manis dari promosi yang disampaikan Pinjol ilegal baik melalui SMS, Telpon atau melalui Sosmed yang ada, hal ini sebagaimana diberitakan finance.detik.com pada tanggal 22 Juni 2021 dengan judul "OJK: Penawaran Pinjaman via SMS-WhatsApp Ciri Pinjol Ilegal!". Hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar tidak terjebak Pinjol Ilegal adalah :

Melakukan pengecekan melalui email konsumen@ojk.go.id, atau https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx, dimana Fintech P2P Lending yang berizin dan terdaftar OJK per 27 Juli 2021 adalah sebanyak 121 perusahaan.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Saat ini Rentenir Online/Pinjol Ilegal memanfaatkan kondisi kekosongan hukum terkait dengan keberadaan mereka yang tidak bisa di jerat dengan Sanksi Pidana, tindakan mereka yang saat ini bisa dijerat Pidana adalah pencemaran nama baik dan pengancaman saja, tentunya hal ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama khususnya Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kominfo, OJK, Satgas Waspada Investasi, Instansi lainnya yang terkait dan Legislatif dari Komisi XI DPR RI serta Yudikatif dari Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, dengan semangat dan niat baik dari seluruh stakeholders/penyelenggara negara maka diharapkan dapat dirumuskan dan sahkan Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Pinjaman Online.

Di mana untuk membendung Pinjol illegal akan diatur Bab Khusus mengenai Perizinan Pinjol disertai Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, Ganti Rugi. Ketika Undang-Undang ini diterapkan dapat dipastikan akan meminimalisir keberadaan Pinjol Ilegal dan tentunya akan semakin sedikit pula masyarakat yang menjadi Korban Pinjol Ilegal.

Bahwa kami yakin jika "Bu N" dan para korban lainnya mengambil langkah serentak untuk memboikot dan melawan pinjol ilegal, bukan menjadi hal yang mustahil para pelaku Pinjol Ilegal akan berfikir ulang untuk menggunakan cara-cara penagihan dengan mengintimidasi, mengancam dan melakukan teror dan pencemaran nama baik, langkah tersebut antara lain :

1.PEMBERITAHUAN UNTUK MENGABAIKAN PESAN/TELP DARI PINJOL ILEGAL

Bu N bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telp dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan dengan contoh pemberitahuan sebagai berikut :

PEMBERITAHUAN TEROR PINJOL:

Assalamualaikum Wr Wb, Yang terhormat Bapak, Ibu, Saudara/ri semua, mohon maaf jika ada Pihak yang mengatasnamakan dr Pinjol menghubungi dan melakukan penagihan serta mempermalukan saya dengan kata-kata kasar atau kalimat yang tidak beradab, saya tidak pernah menggunakan nomor hp bapak/ibu menjadi kontak darurat, karena pinjol ilegal ini mengakses seluruh kontak, galeri dan hp saya. Mohon untuk diabaikan dan diblock. Demikian terima kasih atas pengertian dan kesabarannya.

HORMAT SAYA

2.BLOKIR SELURUH KONTAK YANG MENGIRIM TEROR ATAU ANCAMAN

Jika Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam dan mencemarkan nama baik maka bisa memblokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu menscreenshot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan. Dengan cara ini tentuntya Pinjol Ilegal akan berfikir ulang untuk melakukan teror dan intimidasi kepada korban.

3.MENGGANTI NOMOR HP JIKA TEROR TAK TERBENDUNG

Langkah lain yang bisa ditempuh jika teror, ancaman dan intimidasi tidak terbendung lagi walaupun sudah di block nomor peneror adalah dengan mengganti Nomor HP dan Handphone, jika langkah ini dilakukan secara bersama-sama maka bisa dipastikan para pelaku teror akan meninggalkan cara-cara yang melawan hukum.

Lihat juga video 'Ribuan SIM Card Teregistrasi Pinjol, Polri 'Colek' Kominfo-Dukcapil':

[Gambas:Video 20detik]



Di samping langkah di atas, Bu N juga bisa menempuh langkah hukum antara lain :

1.PENGADUAN KE SATGAS WASPADA INVESTASI

Menurut kami "Bu N" dapat mengirimkan Surat Pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi yang beralamat di : Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia atau melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id dan tongam.tobing@ojk.go.id.

Dalam surat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi tersebut dapat dimohonkan antara lain :

1.Melakukan Investigasi atas keberadaan Pinjaman Online Ilegal yang telah menjerat, mengintimidasi, mengancam dan meneror;
2.Melakukan Penutupan dan Pemblokiran Pinjaman Online Ilegal Fintech ilegal yang tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK tersebut;
3.Berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memproses secara Pidana terhadap Fintech Ilegal yang diduga kuat melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik nasabah;
4.Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Instansi terkait lainnya agar Pinjol Ilegal yang telah di blokir dan ditutup tidak beroperasi lagi

Agar menjadi perhatian dan menjadi musuh bersama maka pengaduan tersebut bisa ditebuskan kepada : Presiden RI, Kepala Kepolisian RI, Menteri Kominfo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Ketua DRP RI Cq Ketua Komisi XI DPR RI, Komisioner KOMNAS HAM, Ketua Umum AFPI, Walikota/Bupati setempat, Kepala OJK daerah setempat.

2.LAPORAN KE KEPOLISIAN RI

Atas tindakan Pijol Ilegal melakukan penipuan, mempermalukan dan memcemarkan nama baik, melakukan pengancaman maka Ibu dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian dengan dasar hukum sebagaimana diuraikan dibawah ini dan bisa juga menggunakan pasal-pasal lain yang terkait.

a.Terkait Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27 ayat (3):

Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):

Setiap Orang Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

b.Terkait ancaman atau menakut nakuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi .

Sanksinya diatur dalam Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Demikian uraian jawaban dan saran kami, semoga bermanfaat bagi Bu N, para pembaca detikcom, dan masyarakat yang menjadi korban penagihan pinjol illegal maupun masyarakat yang berniat untuk memanfaatkan Pinjaman Online/Fintech Lending serta dapat menjadi perhatian seluruh Stakeholders untuk bergerak bersama memberantas Pinjol illegal yang melakukan penagihan dengan menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi, tidak beradab dan melawan hukum.

Hormat kami,
Slamet Yuono, SH., MH
Advokat dan Konsultan Hukum
(Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan)

Menara 165, 4th Floor
Jl TB Simatupang, Cilandak, Jaksel
021 50812002 ext 575

Dasar Hukum:
UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tentang detik's Advocate:

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Halaman 3 dari 2
(asp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads