Heboh pengadaan baju dinas anggota DPRD Kota Tangerang memakai bahan mewah dengan merek, seperti Louis Vuitton, terus berlanjut. Pasalnya, DPRD Kota Tangerang bakal memanggil pemenang lelang CV Adhi Prima Sentosa, sedangkan pemenang lelang akan menggugat Pemkot Tangerang.
Meski pengadaan sudah dibatalkan, anggaran pengadaan baju dinas ini tak main-main, nilainya fantastis. Nilai pengadaannya mencapai Rp 675 juta. Sementara itu, ongkos jahitnya menawarkan biaya Rp 667,6 juta.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan baju dinas berbahan mewah merek Louis Vuitton hingga Thomas Crown pasti dibatalkan. Gatot menyebut pemenang lelang pengadaan baju tersebut akan dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) berkaitan dengan pembatalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil rapat kemarin kita minta Sekwan yang urus terkait hal tersebut, karena memang pasca-lelang pemihak akan dipanggil Sekwan, terkait verifikasi dan lain-lain," kata Gatot saat dihubungi, Rabu (11/8/2021).
Gatot menyebut pihaknya akan meminta Sekwan menyampaikan terkait hasil rapat dan diskusi anggota Dewan pada Selasa (10/8). Salah satu poinnya, kata dia, berkaitan dengan pembatalan pengadaan baju dinas DPRD Tangerang bermerek mewah tersebut.
"Kita minta sampaikan hasil rapat kita yang meminta untuk pengadaan baju kita batalkan," ucapnya.
![]() |
Heran Alamat Pemenang Lelang Fiktif
Namun Gatot Wibowo mengaku heran terkait alamat CV pemenang lelang baju dinas ternyata fiktif. Gatot pun menyoroti kinerja LPSE sebagai pihak yang memverifikasi terkait data faktual peserta lelang.
"Makanya saya bilang, jadi tahapan itu setelah menang pasti berhubungan dengan OPD, dalam hal ini OPD kan Sekwan kami. Nah, itu pasti akan verifikasi kembali apalagi itu informasi ada yang baru dari detikcom kan, itu pasti menjadi salah satu penilaianlah. Kalau itu betul fiktif, wah, itu luar biasalah," kata Gatot.
Gatot lantas mempertanyakan bagaimana pemenang lelang baju dinas DPRD Tangerang bisa lolos verifikasi faktual. Menurutnya, jika terjadi salah alamat, berarti ada kesalahan dari pihak yang melakukan verifikasi.
"Kenapa bisa lolos? Ini harus dipertanyakan kinerja LPSE ini. Pada saat verifikasi kan mereka ada verifikasi pendataan faktual perusahaan atau apa gitu, misal dari 109 yang terverifikasi 4, dari 4 yang lolos hasil uji lab 1, berarti ada yang terlewat verifikasi itu," ucapnya.
Gatot juga memastikan persoalan alamat fiktif ini akan menjadi evaluasi kinerja ke depannya. Dia juga tidak menutup kemungkinan persoalan alamat fiktif ini akan dibawa ke ranah pidana.
"Itu menjadi apa ya, bagi kami menjadi informasi berharga, dan jadi evaluasi kinerja mereka ke depan. Iya, berarti keputusan kita membatalkan nggak salah kan. Nah, kalau terkait apa itu ada pidana, ya itu urusan APH atau pihak yang, sebenarnya dari pihak LPSE atau ULP ya, karena verifikasi dari mereka juga," ujarnya.
Lihat juga video 'Anggota DPRD Cianjur Ngamuk Saat Sidak Perusahaan soal PHK Sepihak':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: