Pedagang angkringan itu juga meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita selama pelaksanaan PPKM dari 3 Juli sampai 9 Agustus 2021 karena mengakibatkan timbulnya kerugian yang dialami. Terhadap hak kliennya untuk mendapatkan ganti kerugian diatur dalam Pasal 8 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular:
Kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat di berikan ganti rugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, yang dimaksud dengan harta benda dalam pasal ini dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 8 ayat (1), yakni rumah, ternak, peternakan, tanaman, ladang, dan lain-lain. Ganti rugi diberikan oleh pemerintah secara memadai, dengan mengutamakan golongan masyarakat yang kurang mampu.
"Mewajibkan kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh penggugat dengan Perhitungan pendapatan Rp 300 ribu (weekday) dan Rp 1 juta (weekend) terhitung sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan istilah apa pun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Muhammad Aslam.
Gugatan itu sudah didaftarkan di PTUN Jakarta dan mengantongi nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT. Pengadilan belum memutuskan kapan sidang pertama akan digelar.
(asp/aud)