Untuk gugatan terkait Luhut, Muhammad Aslam menilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 29 UU 6/2018 yang menyatakan:
Pejabat Karantina Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di bidang Kesehatan yang diberi kewenangan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 29 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang berwenang menunjuk pejabat untuk melaksanakan kekarantinaan kesehatan adalah pejabat karantina kesehatan yang berasal dari PNS yang bekerja di bidang Kesehatan, yang ditunjuk oleh Menteri Pelaksanaan PPKM Darurat, PPKM Level 4 dan Level 3 sama dengan tindakan kekarantinaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 UU Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan bahwa:
Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, dalam Pasal 16 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang pada pokoknya menyatakan:
Tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dilaksanakan oleh pejabat Karantina Kesehatan.
"Maka tindakan Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjadi Koordinator PPKM Darurat dan PPKM Level 4 dan Level 3 bertentangan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan," cetus Victor.
Oleh sebab itu, Muhammad Aslam meminta PTUN Jakarta memerintahkan Jokowi agar mencopot LBP dari posisinya itu.
"Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi," kata Victor menegaskan.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.