YLBHI soal Juliari Minta Bebas Dakwaan: Keterlaluan! Tak Ada Penyesalan

YLBHI soal Juliari Minta Bebas Dakwaan: Keterlaluan! Tak Ada Penyesalan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 11 Agu 2021 17:37 WIB
Jaksa KPK hari ini kembali memanggil anggota DPR RI F-PDIP Ihsan Yunus dan pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi kasus bansos Juliari.
Mantan Mensos yang tersandung kasus korupsi bansos Corona Juliari Peter Batubara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik soal permohonan mantan Mensos Juliari P Batubara kepada majelis hakim agar terbebas dari dakwaan. Menurutnya, hal itu menunjukkan tidak ada penyesalan dan dinilai keterlaluan.

"Keterlaluan, menunjukkan memang (Juliari) tidak ada penyesalan," kata Ketua YLBHI Asfinawati kepada detikcom, Rabu (11/8/2021).

Asfinawati mengatakan Juliari seharusnya dihukum seberat-beratnya. Dia juga mengatakan korban korupsi bansos ini juga harus dilakukan pemulihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Seharusnya) dihukum seberat-beratnya, termasuk pemulihan kepada korban," ujar Asfinawati.

Namun Asfinawati menegaskan hukuman terberat yang dimaksud bukan hukuman mati. Sebab, YLBHI menolak adanya hukuman mati.

ADVERTISEMENT

"Ini bukan hukuman mati ya maksudnya, karena YLBHI menolak hukuman mati," katanya.

Dia juga menyayangkan Juliari hanya dituntut uang pengganti Rp 14 juta. Seharusnya Juliari dibuat miskin sebagai pejabat yang korupsi.

"Masa uang pengganti dalam tuntutan jaksa cuma Rp 14 jutaan, kacau juga ini. (Harusnya) lebih berat, buat pejabat hidup dan miskin," katanya.

Sebelumnya, Juliari Batubara memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya agar membebaskan dia dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus bansos Corona. Juliari menyesal karena menyusahkan banyak orang karena adanya kasus ini.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/8).

Juliari menyebut hanya majelis hakim yang bisa mengakhiri penderitaannya. Juliari mengaku menderita karena telah dihujat.

"Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim yang Mulia," tuturnya.

Simak video 'Juliari Berharap Bebas dari Segala Dakwaan Suap Bansos Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads