Polisi Hentikan Kasus Vaksin Kosong, Status Tersangka Perawat Dicabut

Polisi Hentikan Kasus Vaksin Kosong, Status Tersangka Perawat Dicabut

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 11 Agu 2021 17:22 WIB
Perawat yang suntik vaksin kosong ke warga di Pluit, Jakut jadi tersangka (Karin Nur Secha/detikcom)
Perawat yang menyuntikkan vaksin 'kosong' ke warga di Pluit, Jakut, jadi tersangka. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Polisi kini telah mencabut status tersangka perawat EO terkait kasus suntik vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. Polisi resmi telah menghentikan kasus tersebut.

"Ya kan kalau misalkan dari kedua belah pihak sudah sepakat (damai), berarti sudah kita hentikan perkaranya," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/8/2021).

Guruh menegaskan kasus tersebut telah dihentikan karena kedua belah pihak telah setuju berdamai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya sudah sepakat damai, ya ditutup. Perkara dihentikan," tegas Guruh.

"(EO) sudah bukan (tersangka)," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Guruh menjelaskan Selasa (10/8) malam telah terjadi kesepakatan antara korban, terlapor, dan pihak penyelenggara. Hasilnya adalah mereka sudah sepakat untuk meminta maaf satu sama lain.

"Ya sudah, kan berarti sudah tidak ada yang dirugikan ya. Masalahnya sudah selesai berarti," kata Guruh.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Tangis dan Maaf dari Perawat yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, perawat EO, tersangka kasus 'suntik vaksin kosong', mengaku telah menyuntikkan vaksin kepada 599 orang dalam satu hari. Selain korban BLP, ada berapa warga yang disuntik 'vaksin kosong' oleh tersangka EO?

"Kami masih dalami terus (warga) yang lain seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Selasa (10/8/2021).

Dari informasi yang diterima detikcom, polisi menemukan satu orang yang menjadi 'korban' vaksin kosong.

Lebih lanjut Yusri menyebut EO memang lalai hingga terjadi peristiwa tersebut. Pada hari yang sama, diketahui EO telah menyuntikkan dosis vaksin ke 599 warga.

"Lalai dia tidak memeriksa lagi. Karena mungkin sudah diperiksa. Harusnya kan memang ketentuannya harus diperiksa dulu, itu yang dia sampaikan," ujar Yusri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.

"Yang namanya ini negara hukum, apa pun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami, kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang Wabah Menular," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads