Jika Efektif Tekan Mobilitas Saat PPKM Level 4, Ganjil Genap Akan Diperluas

ADVERTISEMENT

Jika Efektif Tekan Mobilitas Saat PPKM Level 4, Ganjil Genap Akan Diperluas

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 11 Agu 2021 09:40 WIB
Kemacetan terlihat di ruas jalan Ibu Kota pagi ini. Belum berlakunya ganjil genap imbas perpanjangan PPKM mikro disinyalir jadi salah satu penyebab macet.
Ilustrasi mobilitas kendaraan di Jakarta (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Ganjil-genap di Jakarta diberlakukan pada 12-16 Agustus, sebagai pengganti penyekatan PPKM yang ditiadakan. Jika penerapan ganjil-genap efektif menekan mobilitas masyarakat, tidak menutup kemungkinan akan diperluas ke titik-titik lain.

"Dan tidak menutup kemungkinan, kalau 8 titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Sambodo menjelaskan, pengendalian mobilitas masyarakat dengan sistem ganjil-genap ini diterapkan dengan pertimbangan efektivitas. Menurutnya, dengan sistem ganjil-genap petugas akan lebih mudah melakukan pengawasan di lapangan.

"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektivitas. Dengan menggunakan sistem ganjil genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas. Kalau tanggal ganjil ya berarti pelat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap," jelasnya.

Ada 8 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap pada masa PPKM level 4 ini. Ganjil-genap tersebut berlaku pada 12-16 Agustus 2021 pada pukul 06.00-20.00 WIB.

Berikut ini 8 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Simak video 'Ganjil-Genap di 8 Ruas Jalan DKI Tak Berlaku bagi Kendaraan Roda Dua':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/mei)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT