Ganjil-genap di Jakarta diberlakukan pada 12-16 Agustus, sebagai pengganti penyekatan PPKM yang ditiadakan. Jika penerapan ganjil-genap efektif menekan mobilitas masyarakat, tidak menutup kemungkinan akan diperluas ke titik-titik lain.
"Dan tidak menutup kemungkinan, kalau 8 titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Sambodo menjelaskan, pengendalian mobilitas masyarakat dengan sistem ganjil-genap ini diterapkan dengan pertimbangan efektivitas. Menurutnya, dengan sistem ganjil-genap petugas akan lebih mudah melakukan pengawasan di lapangan.
"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektivitas. Dengan menggunakan sistem ganjil genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas. Kalau tanggal ganjil ya berarti pelat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap," jelasnya.
Ada 8 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap pada masa PPKM level 4 ini. Ganjil-genap tersebut berlaku pada 12-16 Agustus 2021 pada pukul 06.00-20.00 WIB.
Berikut ini 8 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Simak video 'Ganjil-Genap di 8 Ruas Jalan DKI Tak Berlaku bagi Kendaraan Roda Dua':
(mei/mei)