Tercela Kelakuan Pengantar Jenazah di Gowa Nekat Keroyok Tentara

Round-Up

Tercela Kelakuan Pengantar Jenazah di Gowa Nekat Keroyok Tentara

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 22:06 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto ilustrasi pengeroyokan. (dok detikcom)
Gowa -

Cekcok di jalan yang melibatkan oknum rombongan pengantar jenazah di Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kabupaten Gowa.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Gowa-Takalar, Sulsel, Minggu (8/10) sekitar pukul 13.30 Wita. Seorang anggota TNI, Prada Radil Restama (21), menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Dua pria pun ditangkap polisi setelah korban yang merupakan personel Yonif 726/Tml itu melapor ke kantor polisi terdekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ini dua orang pelakunya yang kita tangkap," ucap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman kepada detikcom, Selasa (10/8/2021).

Peristiwa bermula saat korban mengendarai mobil menuju Gowa untuk menjenguk kedua orang tuanya.

ADVERTISEMENT

"Saat tiba di TKP berpapasan dengan iring-iringan rombongan pengantar jenazah dan melihat rombongan pengantar jenazah ugal-ugalan korban lalu menepi," ucap Boby.

Meski korban telah menepi, lanjut Boby, rombongan pengantar jenazah tersebut yang sejak awal berkendara ugal-ugalan tersebut merusak kaca spion mobil milik korban.

"Karena merasa dirugikan kemudian korban berbalik arah mencari pelaku perusakan yang saat itu bersama rombongan pengantar jenazah," katanya.

Korban Radil berhasil mengejar iring-iringan rombongan pengantar jenazah tersebut. Dia pun segera mencari pelaku perusakan.

"Korban menghentikan kendaraan pengantar jenazah untuk mencari pelaku perusakan namun kedua pelaku malah melakukan pengeroyokan terhadap korban," katanya.

2 Pelaku Ditangkap

Atas laporan Prada Radil, polisi menyelidiki identitas pelaku dan menangkapnya. Pelaku pertama yang ditangkap bernama Muh Mirza (20). Dia ditangkap di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada hari yang sama dengan kejadian pengeroyokan.

Kepada polisi, Mirza mengakui menganiaya korban. "Memukul korban menggunakan helm pada bagian tangan kanan," kata Boby.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Mirza juga mengakui menganiaya korban bersama seorang pelaku lainnya bernama Muhammad Yusuf Ibrahim (20). Ibrahim yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan itu menyerahkan diri ke polisi pada hari yang sama.

"Pelaku mengakui mengejar lalu menganiaya korban pada bagian leher belakang," sambung Boby.

Akibat penganiayaan tersebut, dua pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

TNI Bantah Ada Pengeroyokan

Yonif 726/Tml membantah anggotanya menjadi korban pengeroyokan rombongan pengantar jenazah. Menurutnya, hanya terjadi perusakan terhadap mobil personel Yonif 726/Tml.

"Jadi sebenarnya itu hanya perusakan saja," ucap Pasi Intel Yonif 726/Tml, Letda Inf Irwandi, kepada detikcom, Selasa (10/8/2021) malam.

Letda Irwandi meluruskan kabar bahwa tak ada penganiayaan. Dia mengatakan saat itu Prada Radil bersama kekasihnya mengendarai mobil dari Takalar ke Gowa untuk menjenguk orang tuanya.

Namun saat dalam perjalanan, Prada Radil berpapasan dengan iring-iringan rombongan pengantar jenazah dari arah sebaliknya. Oleh sebab itu, Prada Radil menepikan mobilnya.

"(Saat) berpapasan minggirlah anggota kita ini, kasi weser (lampu sein), menepi. Setelah berhenti itu tetap dia dikasih bendera kayu itu dipukul kaca spionnya kan," katanya.

Prada Radil lalu memutar balik kendaraannya untuk mengejar pelaku perusakan. Dia menyebut tak ada pengeroyokan.

"Dia baliklah mengejar yang bawa kayu. Setelah didapat, berhenti dan menahan itu yang bawa kayu. Setelah dapat yang bawa kayu, malah temannya lagi yang hantam kaca spion satu," ucap Irwandi.

Setelah insiden tersebut, iring-iringan rombongan pengantar jenazah melarikan diri.

"Makanya saya bilang tidak terjadi itu (penganiayaan)," ucap Irwandi.

Halaman 2 dari 2
(jbr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads