TNI Bantah Personel Dikeroyok Pengantar Jenazah di Gowa: Hanya Perusakan

TNI Bantah Personel Dikeroyok Pengantar Jenazah di Gowa: Hanya Perusakan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 19:32 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi kriminalitas. (Andi Saputra/detikcom)
Gowa -

Yonif 726/Tml meluruskan informasinya yang menyebut anggotanya menjadi korban pengeroyokan rombongan pengantar jenazah di Jalan Poros Takalar-Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Menurutnya, hanya terjadi perusakan terhadap mobil personel Yonif 726/Tml.

"Jadi sebenarnya itu hanya perusakan saja," ucap Pasi Intel Yonif 726/Tml, Letda Inf Irwandi, kepada detikcom, Selasa (10/8/2021) malam.

Personel Yonif 726/Tml Prada Radil Restama sebelumnya disebut jadi korban pemukulan oleh dua orang rombongan pengantar jenazah di Kabupaten Gowa. Namun Letda Irwandi meluruskan kabar bahwa tak ada penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Letda Irwandi pun mengungkap peristiwa kejadian yang dia ketahui. Pada Minggu (18/7) lalu, Prada Radil bersama kekasihnya mengendarai mobil dari Takalar ke Gowa untuk menjenguk orang tuanya.

Namun saat dalam perjalanan, Prada Radil berpapasan dengan iring-iringan rombongan pengantar jenazah dari arah sebaliknya. Oleh sebab itu, Prada Radil menepikan mobilnya.

ADVERTISEMENT

"(Saat) Berpapasan minggirlah anggota kita ini, kasi weser (lampu sein), menepi. Setelah berhenti itu tetap dia dikasih bendera kayu itu dipukul kaca spionnya kan," katanya.

Karena perusakan kaca spion tersebut, Prada Radil pun memutar balik kendaraannya untuk mengejar pelaku perusakan.

"Dia baliklah mengejar yang bawa kayu. Setelah didapat, berhenti dan menahan itu yang bawa kayu," ucap Irwandi.

"Setelah dapat yang bawa kayu, malah temannya lagi yang hantam kaca spion satu," sambung Irwandi.

Setelah insiden tersebut, iring-iringan rombongan pengantar jenazah melarikan diri.

"Makanya saya bilang tidak terjadi itu (penganiayaan)," ucap Irwandi.

Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Gowa telah menangkap dua orang pelaku dalam insiden perusakan tersebut. Pelaku bernama Muhammad Mirza (20) ditangkap di wilayah Kecamatan Mariso, Makassar, Minggu (8/8).

Sementara pelaku lainnya, Muhammad Yusuf Ibrahim (20) menyerahkan diri di hari yang sama. Kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

(hmw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads