Simak Lagi! Perubahan Aturan di PPKM Level 3 dan 4 untuk Luar Jawa-Bali

Simak Lagi! Perubahan Aturan di PPKM Level 3 dan 4 untuk Luar Jawa-Bali

Nurcholis Maarif - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 22:01 WIB
Detail PPKM Darurat: Aturan-Daftar Provinsi yang Dicakup
Ilustrasi/Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak hanya untuk wilayah di Jawa-Bali, tetapi juga untuk wilayah luar Jawa-Bali. Kebijakan ini diambil dalam tujuan pengendalian kasus COVID-19 dengan mengingat kondisi geografis di luar Jawa-Bali yang murni kepulauan dan berwilayah luas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali tak terlepas dari peningkatan kasus aktif COVID-19 di daerah tersebut, juga tingkat kematian, jumlah testing, dan populasi penduduk.

"Keputusan berlanjutnya penerapan PPKM ini berdasarkan evaluasi hasil penerapan PPKM sebelumnya, serta situasi di lapangan. Beberapa waktu lalu, Presiden juga menyerukan respons cepat terhadap lonjakan kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali yang menuntut kewaspadaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan bahwa kontribusi kasus aktif COVID-19 di luar Jawa-Bali adalah 46,5 persen dari kasus aktif nasional, sementara yang di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dari total kasus aktif nasional. Terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi COVID-19 yang akan menerapkan PPKM Level 4. Lalu level 3 berlaku di 302 kab/kota dan level 2 berlaku di 39 kab/kota.

Terkait penerapan PPKM di tiap daerah, acuan lebih lengkap tercantum dalam Inmendagri yang telah diterbitkan pada 9 Agustus 2021. Pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan peraturan PPKM Level 3 dan 4 wilayah di luar Jawa-Bali.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah beberapa perubahan aturan untuk daerah dengan status PPKM Level 3:

a. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
b. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen protokol ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.
c. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
d. Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas. Pengunjung pun wajib pakai masker.
e. Tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dan protokol kesehatan ketat

Sementara, berikut adalah perubahan aturan yang perlu diperhatikan untuk daerah berstatus PPKM Level 4:

a. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.
b. Tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas atau 30 orang dan protokol kesehatan ketat.

(akn/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads